TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Upaya penyelundupan ribuan ekor burung kicau di Bali, digagalkan aparat keamanan di Pelabuhan Padang Bai, Rabu (21/1/2026). Aparat saat itu setidaknya mengamankan 6.860 ekor burung kicau, tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Pengungkapan upaya penyelundukan tersebut terjadi sekitar pukul 00.15 Wita. Saat itu aparat sedang melakukan pemeriksaan di Pos 2 Pelabuhan Padangbai. Perhatian petugas tertuju pada truk bernomor polisi AG 9808 EF, yang baru turun dari Kapal KMP Dharma Ferry VIII asal Pelabuhan Lembar, NTB.
Baca juga: Dewa Ayu dan Dewa Ketut Berpulang Secara Tragis di Jembrana, Disengat Tawon Hingga Meninggal
"Dari hasil pemeriksaan, truck tersebut ternyata menangkut ribuan burung kicau tanpa dokumen karantina," ujar Kapolsek Padangbai,
Kompol. I Wayan Gede Wirya, Rabu (21/1/2026).
Saat itu aparat mendapati 172 box berisi sekitar 6.860 ekor burung kicau berbagai jenis, di antaranya burung manyar, manyar jambul, prenjak kepala merah, pleci, konin, sogon, pipih zebra, sri gunting, dan prenjak gunting. Semuanya tidak dilengkapi dokumen karantina.
Saat itu juga sopir truck, Moh Hanifullah (46), warga Kota Malang, dengan kernet Mawardi (27) asal Lombok Tengah dimintai keterangannya.
Baca juga: KISAH LENGKAP Hubungan Terlarang Berakhir Ulah Pati di Buleleng, Main Hati Berujung Maut
Mereka mengaku menerima tawaran dari seseorang yang dikenal dengan nama Pak Haji untuk mengangkut burung-burung tersebut menuju Bali, dengan upah sebesar Rp3 juta. Moh Hanifullah menerima tawaran itu, karena saat itu kebetulan kondisi truk yanh ia kemudikan kosong.
"Hingga saat ini, barang bukti burung kicau masih diamankan di Kantor Karantina Pertanian untuk proses lebih lanjut," ungkap Wirya. (mit)