SRIPOKU,COM, PRABUMULIH – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.
Seorang pria jagoan berinisial HS (40) ini diduga berperan sebagai bandar narkoba berbagai jenis, ditangkap di kediamannya di Jalan Samosir Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, diantaranya :
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhani melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Arafah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya mengamankan tersangka HS di rumahnya,” ujar AKP Muhammad Arafah, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, narkotika ditemukan di beberapa lokasi, mulai dari kamar, kotak rokok, hingga area belakang rumah.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika. Dalam pemeriksaan awal, HS mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Ia juga menyebut narkotika diperoleh dari seseorang berinisial MA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Palembang.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf A atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Berdasarkan gelar perkara, tersangka berstatus sebagai bandar,” tegas AKP Muhammad Arafah.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Prabumulih.