TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Tim Ulat Bulu Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tanjungpandan menangkap tiga pelaku pencurian mesin air.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Ketiga pelaku adalah EH (22), DW (22), dan FH (22).
Ketiga pria tersebut merupakan warga Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Senin (19/1) hingga Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Unit reskrim bekerja hampir 24 jam dalam mengungkap kasus pencurian ini. Jadi mereka mulai dari pagi kemarin sampai dini hari tadi," ujar Kapolsek Tanjungpandan Kompol Anton Sinaga kepada Pos Belitung, Selasa (20/1/2026).
Anton menyebutkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda.
Adapun penangkapan ketiga pelaku tersebut, kata Anton, diawali dengan penyelidikan di beberapa lokasi kejadian.
Kemudian, Tim Ulat Bulu mendapat informasi bahwa pelaku berinisial EH menjual mesin air di media sosial Facebook.
Akhirnya, EH berhasil ditangkap di rumah temannya, Jalan Keramik, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan.
Dari pengakuan EH, didapati informasi mengenai pelaku berinisial FH.
"Karena pelaku pertama (EH) ini sempat menjual barang bukti milik pelaku kedua (FH). Kami amankan di Jalan Pemuda II, Desa Air Rayak," ujar Anton.
Pengembangan pun terus dilakukan.
Dari keterangan EH dan FH, Tim Ulat Bulu kembali mendapatkan informasi mengenai pelaku berinisial DW.
Proses penangkapan pria berusia 22 tahun ini dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau.
Anton mengungkapkan, para pelaku saling mengenal, tetapi tidak pernah mencuri bersama-sama.
"Kalau dari pengakuan mereka, barang bukti itu sudah dijual dan uangnya dipakai untuk foya-foya," katanya.
Sementara ini, ketiga pelaku masih ditahan di Mapolsek Tanjungpandan dan akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Belitung.
Sejumlah barang bukti dari enam lokasi juga sudah diamankan. (dol)