Imunitas Karya Jurnalistik Pasca-putusan MK No. 145/2025
January 21, 2026 01:03 PM

Oleh: Reski Anwar, M.H. - Dosen Ilmu Hukum/Hukum Pidana IAIN SAS Bangka Belitung

DUNIA pers Indonesia baru saja mencatatkan kemenangan konstitusional yang monumental melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan ini bukan sekadar tafsir teknis atas Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun juga sebuah redefinisi fundamental mengenai perlindungan hukum bagi profesi wartawan di hadapan ancaman pidana.

Dengan ketukan palu hakim konstitusi pada 19 Januari 2026, MK secara tegas memancangkan barikade hukum: karya jurnalistik tidak dapat secara serta-merta ditarik ke ranah adjudikasi pidana sebelum mekanisme internal pers dituntaskan.

Inti dari putusan ini terletak pada pemberian makna baru terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers. MK menyatakan bahwa perlindungan tersebut harus dimaknai sebagai condition sine qua non atau syarat mutlak. Secara doktrinal, MK menggeser paradigma dari "langsung pidana" menjadi "prosedur berjenjang".

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui tiga tahapan krusial: hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) melalui Dewan Pers. Jika tahapan ini belum dilalui atau masih dalam proses mediasi di Dewan Pers, maka aparat penegak hukum secara yuridis tidak memiliki legitimasi untuk melakukan penyidikan. Ini merupakan bentuk lex specialis derogat legi generali, di mana UU Pers ditempatkan sebagai koridor utama penyelesaian sengketa informasi.

Mahkamah Konstitusi memasukkan terminologi restorative justice (keadilan restoratif) sebagai roh dalam penyelesaian sengketa pers. Hal ini sangat visioner. Secara akademik, karya jurnalistik adalah produk intelektual yang bekerja untuk kepentingan publik (public interest). Maka, ketika terjadi sengketa, orientasi hukumnya bukan pada penghukuman badan (retributive), melainkan pada pemulihan informasi dan kebenaran (restorative).

Dengan mewajibkan keterlibatan Dewan Pers sebagai lembaga otoritatif untuk memberikan pertimbangan, MK mencegah terjadinya criminalization of the press. Tanpa pemaknaan ini, norma Pasal 8 UU Pers menjadi "pasal karet" yang berpotensi melahirkan chilling effect sebuah kondisi di mana wartawan merasa terintimidasi dan enggan menyuarakan kebenaran karena bayang-bayang jeruji besi.

Proyeksi dalam Arsitektur KUHP Nasional (UU No. 1/2023)

Putusan MK ini menjadi sangat relevan ketika kita meninjau keberlakuan KUHP Nasional yang mengadopsi keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Ada beberapa titik singgung krusial yang harus diperhatikan dalam implementasi ke depan:

1. Filter terhadap delik aduan bbsolut 

Dalam KUHP Nasional, pasal-pasal terkait penyerangan harkat dan martabat (penghinaan) terhadap Presiden, lembaga negara, maupun fitnah secara umum, merupakan delik aduan absolut. Putusan MK No. 145/2025 ini berfungsi sebagai "filterisasi prosedural". Artinya, meskipun ada aduan, jelaslah kepolisian mesti merujuk pada mekanisme UU Pers terlebih dahulu jika objek yang diadukan adalah karya jurnalistik.

2. Penerapan Pasal 54 KUHP Baru (faktor pemidanaan)

KUHP Nasional menekankan pentingnya mempertimbangkan latar belakang dan tujuan perbuatan. Dalam konteks pers, jika seorang wartawan bertindak demi kepentingan umum dan mematuhi KEJ, maka niat jahat (mens rea) secara otomatis gugur. Putusan MK ini memperkuat alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) bahwa tindakan jurnalistik yang sah adalah bentuk pelaksanaan undang-undang yang tidak dapat dipidana.

3. Mekanisme "pemaafan hakim" (rechterlijk pardon)

KUHP Baru mengenal rechterlijk pardon. Jika sengketa pers telanjur masuk ke pengadilan namun Dewan Pers menyatakan tidak ada pelanggaran berat atau sudah ada rekonsiliasi melalui hak jawab, maka dalam hal ini hakim tentu memiliki basis kuat untuk menggunakan otoritas pada palu godamnya pemaafan atau bisa jua menyatakan dakwaan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Untuk mengawal kehormatan atau muruah putusan MK ini agar tidak hanya sekadar menjadi teks pajangan belaka dalam ekosistem KUHP Nasional, diperlukan langkah serius strategis:

1) Standardisasi nota kesepahaman (MoU) Polri-Dewan Pers

Pasca-putusan ini, MoU antara Dewan Pers dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung harus diperbarui dengan status "mengikat secara prosedural". Setiap laporan masyarakat terkait karya jurnalistik wajib diserahkan ke Dewan Pers dalam waktu 1x24 jam untuk mendapatkan penilaian teknis-etik.

2) Peningkatan kapasitas APH dan advokat

Aparat penegak hukum (APH) harus memiliki literasi hukum pers yang mumpuni. Mereka harus memahami bahwa sengketa pers bukan delik umum biasa. Di sisi lain, advokat yang membela wartawan harus mampu menggunakan Putusan MK 145/2025 sebagai eksepsi absolut dalam tahap pra-peradilan maupun persidangan.

3) Independensi Dewan Pers yang akuntabel

Dewan Pers kini memegang tanggung jawab yudisial yang lebih berat. Sebagai "pintu gerbang" keadilan, Dewan Pers harus memastikan proses mediasi dilakukan secara transparan dan berintegritas agar tidak muncul tuduhan bahwa lembaga ini menjadi tameng bagi praktik jurnalisme yang ugal-ugalan.

Kesimpulan

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 adalah proklamasi kemerdekaan jurnalisme di tengah transisi hukum pidana nasional. Mahkamah telah menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diruntuhkan oleh pendekatan punitif yang terburu-buru.

Ke depannya, sinkronisasi antara UU Pers dan KUHP Nasional harus diletakkan dalam satu tarikan napas: perlindungan terhadap martabat manusia tidak boleh mengorbankan hak publik untuk tahu (right to know). Inilah muruah negara hukum demokratis yang sebenarnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.