KPK Akui Sempat Kesulitan OTT Bupati Pati Sudewo, Tim 8 Jadi Kunci Pemerasan
January 21, 2026 01:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM - KPK mengakui sempat mengalami kesulitan saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo.

Hambatan utama muncul ketika penyidik kesulitan mengidentifikasi peran anggota Tim 8 yang diduga menjadi koordinator lapangan pemerasan calon perangkat desa.

Demikian dikatakan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026) malam.

 "Adanya kesulitan gitu, iya. Jadi di lapangan itu kan kita enggak tahu nih ini siapa," ungkap Asep.

Oleh karena itu, lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan selama berjam-jam untuk memastikan nama-nama yang terlibat di dalam tim 8.

"Baru tahu ini orangnya oknum bupati, ini Tim 8 itu setelah pemeriksaan berjam-jam keterangan dari sana-sini. Pertama mah kita enggak tahu ini siapa, ini orang ini, apa kaitannya gitu?" 

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka! Segini Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo

"Baru kita tanya kepala desa yang lain, baru kita tanya para perangkat desa itu baru ketahuan oh si orang ini si ini, si ini bagannya si ini, si ini," tuturnya.

Kesulitan lain yang dihadapi KPK, seperti tersangka mengelak terlibat dalam kasus pemerasan calon perangkat desa.

 "Betul, kesulitan kita menghubungkannya dan lain-lain. Belum mereka enggak ngaku," ungkapnya.

Tim 8

Asep mengatakan kasus ini bermula ketika pada akhir Desember 2025, Pemkab Pati mengumumkan adanya pembukaan lowongan kerja untuk formasi perangkat desa untuk Maret 2026.

Adapun total formasi yang dibuka yakni 601 jabatan perangkat desa.

Baca juga: 6 Fakta OTT KPK Berujung Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Pemerasan Jual Beli Jabatan

"Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan dengan 401 desa dan lima kelurahan. Jadi keseluruhannya ada 406 (desa atau kelurahan)."

"Saat ini diperkirakan 601 jabatan perangkat desa yang kosong dan akan diisi pada bulan Maret 2026 mendatang," kata Asep.

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Tersangka Dua Kasus, KPK Gabung Penyidikan

Adanya pembukaan formasi ini diduga dimanfaatkan oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan kepada perangkat desa yang dilakukan bersama-sama dengan orang terdekatnya.

 "Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW (Sudewo) selaku Bupati (Pati) periode 2025-2030 dengan sejumlah tim sukses dan orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang ke sejumlah perangkat desa," tutur Asep.

Sudewo, kata Asep, sudah merencanakan terkait upaya pemerasan itu sejak November 2025.

Di sisi lain, dia juga turut andil dalam penempatan jabatan kepala desa di mana diisi oleh anggota timses-nya.

Asep mengungkapkan ada delapan orang anggota timses Sudewo yang ditunjuk menjadi sebuah tim yang disebut Tim 8.

Mereka adalah Kades Karangrowo, SIS; Kades Angkatan Lor, SUD; Kades Karangrowo, YON; Kades Gadu, IM; 

Lalu ada Kades Tambaksari, YY, Kades Sumampir, PRA; Kades Lungkep, AG; dan Kades Arummanis, JION.

Mereka sebagai koordinator kecamatan (Korcam) di seluruh kecamatan di Pati yang memerintahkan kades lain untuk memungut uang.

Asep mengungkapkan YON dan JION memerintahkan kepada para calon perangkat desa untuk mengumpulkan sejumlah uang.

Ia menuturkan permintaan uang itu setelah adanya perintah dari Sudewo. Adapun rentang jumlah uang yang harus dikeluarkan yakni Rp165-225 juta.

"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa untuk mendaftar," jelasnya.

Saat melakukan pemerasan, para kades tersebut turut melakukan ancaman kepada calon perangkat desa.

Ancamannya yakni tidak akan membuka formasi perangkat desa di tahun-tahun selanjutnya jika para korban tidak memberikan uang.

Hingga Minggu (18/1/2026), JION mampu mengantongi uang hasil pemerasan sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan desa di Kecamatan Jaken.

"Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan ZAN selaku Kades Sukarukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes yang lalu diserahkan kepada YON yang selanjutnya diduga akan diteruskan ke Saudara SDW," tuturnya.

Saat OTT dilakukan, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.

Lalu KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni Bupati Pati, Sudewo; Kades Karangrowo, YON; Kades Arummanis, JION; dan Kades Sukorukun, JAN.

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Merah Putih KPK.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Jadi Tersangka 2 Kasus Sekaligus

KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara. 

Tidak hanya dijerat dalam kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa OTT yang menjaring Sudewo terkait pemerasan jabatan desa pada Senin (19/1/2026) menjadi pintu masuk strategis bagi penyidik untuk sekaligus menaikkan status hukum Sudewo dalam kasus korupsi DJKA.

"Benar bahwa ini adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan (ke penyidikan), jadi sekaligus," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Asep menjelaskan bahwa penetapan borongan ini dilakukan agar proses hukum berjalan efektif dan efisien.

Mengingat bukti permulaan yang cukup telah dikantongi, KPK memutuskan untuk menggabungkan momentum penyidikan agar Sudewo tidak perlu diadili berulang kali dalam rentang waktu yang lama.

"Jadi perkara-perkara yang juga (menjerat Sudewo), ini kan ada putusan sidangnya ya. Jadi sekaligus, biar tidak diadili dua kali. Jadi untuk persidangannya bisa satu kali," ujar Asep.

(Tribunnews.com/Deni/Yohanes) 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.