TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumut merespon soal Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pencabutan izin ke sejumlah perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga Provinsi.
Satu diantaranya adalah Perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) di provinsi Sumut.
Bobby Nasution mengatakan, mendukung penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo yang memutuskan mencabut izin sejumlah perusahaan di Sumut yang melanggar aturan pemanfaatan hutan.
Apalagi, kata Bobby Nasution jika perusahaan tersebut menjadi bagian penyebab bencana di Sumut.
"Tentunya yang merusak lingkungan kita sangat mendukung (pencabutan izin perusahaannya) yang memang terbukti menjadi bagian penyebab bencana ini tentu sangat kita support sekali," jelasnya saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan Isra Mira'j di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (22/1/2026).
Dikatakannya, TPL merupakan satu diantara perusahaan yang direkomendasi pihaknya untuk ditutup ke Kementerian, karena banyaknya masyarakat yang mengeluh keberadaan perusahaan tersebut.
"Ini juga salah satu rekomendasi ditutup. Yang lainnya salah satu kementerian yang tutup ini kami ucapkan Terima Kasih," ucapnya.
Diakuinya, ia tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan perusahaan pasca dicabutnya izin TPL tersebut.
"Komunikasi belum, tidak ada dari awal baik daei satgas maupun lainnya sepakat ya (dicabut) jadi komunikasi, izin dan lain -lain tidak ada," jelasnya.
Dengan dicabutnya izin perusahaan ini, kata Bobby menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha.
"Ini jadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha bukan hanya mencari keuntungan, tapi juga menjaga alam. Agar bisa berdampak baik bukan hanya ekonomi tapi juga lingkungan," katanya.
Baca juga: Keunggulan Infinix Note Edge, Spesifikasi dan Harga, Desain Tipis dengan Baterai Jumbo
Baca juga: Akhirnya Black Box ATR 42-500 Terlacak di Tebing Bulusaraung, Ditemukan di Area Paling Berbahaya
Baca juga: Sinopsis Film Mercy, Thriller Fiksi Ilmiah Tentang Keadilan dan Kecanggihan AI
Dilansir dari Kompas.com, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di tiga provinsi.
Keputusan ini diputuskan oleh Prabowo usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026) kemarin.
"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (2/1/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar dia. Prasetyo merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Total luas dari izin usaha kawasan hutan yang dicabut itu sejumlah 1.010.592 hektare.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," ucap Prasetyo.
Ia menambahkan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Oleh karenanya, Satgas PKH mempercepat audit izin usaha kawasan hutan di tiga provinsi itu.
"Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut," kata Prasetyo.
(Cr5/tribun-medan.com)