Polda Lampung Segel Toko Emas JSR, Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Way Kanan
Kiki Novilia April 04, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah melakukan penyegelan Toko Emas JSR dan memastikan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tambang emas ilegal di Way Kanan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, adanya kemungkinan tersangka baru pasca penyegelan Toko Emas JSR yang diduga berkaitan dengan penambangan emas ilegal di Way Kanan.

“Akan ada tersangka baru dalam kasus tambang emas Way Kanan buntut dari penyegelan Toko Emas JSR yang kami lakukan kemarin,” kata Yuni, Sabtu (4/4/2026).

Saat ditanya terkait jumlah barang bukti dari penyegelan toko emas tersebut, Yuni mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

Polda Lampung juga akan menggelar konferensi pers bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) untuk menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

Baca juga: Polda Lampung Dalami Hasil Geledah Toko Emas JSR terkait Tambang Emas Ilegal Way Kanan

“Nanti untuk lebih jelas akan ada konferensi pers yang akan dilakukan bersama Direskrimsus,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penggeledahan di Toko Emas JSR saat kondisi toko sedang ramai pengunjung. Polisi kemudian meminta para pembeli keluar dari toko, lalu toko ditutup dari dalam sementara sejumlah personel berjaga di luar.

Usai penggeledahan, toko tidak lagi beroperasi dan terlihat garis polisi terpasang di pintu rolling door. Beberapa mobil juga terlihat terparkir di halaman ruko.

Diketahui, Polda Lampung telah melakukan penyegelan terhadap Toko Emas JSR di Kota Bandar Lampung pada Jumat (3/4/2026).

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai pengembangan dari kasus tambang emas ilegal di Way Kanan.

“Kami masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut, termasuk hasil penggeledahan dan pengembangan kasusnya akan segera kami sampaikan,” kata Heri.

Menurutnya, setelah penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (1/4/2026), polisi memasang garis polisi dan toko tersebut tidak beroperasi.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.