Sidang Perdana Mantan Pj Bupati Polman Ilham Borahima Tunda Karena Operasi Jantung
January 21, 2026 02:44 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan menjerat tersangka Ilham Borahima, mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar (Polman), batal digelar, Rabu (21/1/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Polman tersebut terpaksa ditunda lantaran tersangka Ilham Borahima jatuh sakit.

Hingga saat ini, PN Polman belum merilis jadwal ulang sidang perdana perkara tersebut.

Baca juga: Derita Penyakit Jantung, Eks Pj Bupati Polman Dikeluarkan dari Rutan, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Polman, Rizal Djamaluddin, mengatakan sidang perdana Ilham Borahima sejatinya dijadwalkan berlangsung hari ini.

“Hari ini seharusnya sidang perdana, tetapi karena tersangka sakit, sidang ditunda,” ujar Rizal kepada wartawan.

Ia menyampaikan, jaksa penuntut umum telah mendatangi langsung tersangka Ilham Borahima di rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatannya benar-benar tidak memungkinkan mengikuti persidangan.

Rizal menuturkan, pihak kejaksaan kini masih menunggu penetapan jadwal ulang sidang dari PN Polman.

“Sidang perdana itu agendanya pembacaan dakwaan. Setelah itu baru dilihat apakah kuasa hukum mengajukan keberatan atau eksepsi,” jelasnya.

Perkara Tetap Berlanjut, Tak Bisa Restorative Justice

Rizal mengungkapkan, Ilham Borahima awalnya didakwa dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Namun, terdapat penyesuaian pasal seiring berlakunya KUHP baru.

Ia menegaskan, perkara yang menjerat Ilham Borahima tidak lagi memiliki peluang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Untuk restorative justice harus ada pemulihan terhadap korban. Selama ini tidak ada itikad pengembalian kerugian, sehingga perkara kami limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

BORAHIMA SAKIT-  Tersangka kasus penipuan pengadaan baju Perlindungan Masyarakat (Linmas) Ilham Borahima yang juga mantan Pj Bupati Polewali Mandar (Polman) jatuh sakit, Rabu (21/1/2026).
BORAHIMA SAKIT- Tersangka kasus penipuan pengadaan baju Perlindungan Masyarakat (Linmas) Ilham Borahima yang juga mantan Pj Bupati Polewali Mandar (Polman) jatuh sakit, Rabu (21/1/2026). (Fahrun Ramli/Fahrun Ramli)

Pantauan wartawan sekitar pukul 15.30 Wita, Ilham Borahima tampak mengenakan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol saat digiring dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan.

Ekspresi wajahnya terlihat tegang, namun ia berjalan tegak tanpa menundukkan kepala.

Ilham Borahima mulai menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Polman.

Kasus yang menjeratnya merupakan pidana umum penipuan dan penggelapan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar.

Perkara ini bermula saat Ilham menjabat Pj Bupati Polman pada Januari 2024, menjelang pelaksanaan Pemilu.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan 2.724 potong baju seragam untuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Pemilu.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik. Perkaranya berada di Polman dan merupakan tindak pidana penipuan pengadaan seragam linmas,” ujar Kajari Polman, Nurcholis, kepada wartawan.

Baca juga: Tersangka Kasus Penipuan, Ilham Borahima Ditahan 20 Hari di Lapas Polman, Terancam 4 Tahun Penjara

Ia menjelaskan, anggaran pengadaan seragam Linmas tersebut tidak tercantum dalam APBD Polman.

Meski tidak menimbulkan kerugian negara, pihak ketiga atau vendor pengadaan mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar.

Nurcholis menyebut harga satu potong seragam Linmas mencapai Rp 618 ribu, dengan total pengadaan sebanyak 2.724 potong.

“Kerugian vendor mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Ilham Borahima terancam hukuman maksimal empat tahun penjara, dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Untuk diketahui, seragam Linmas tersebut kemudian dihibahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman dan digunakan dalam Pemilu 2024. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.