DPRD Sigi Desak Penyelesaian Tuntas dan Transparan Kasus Dana Desa Sigimpu
January 21, 2026 03:23 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sigi, Ardiyansyah, menegaskan bahwa kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Sigimpu harus diselesaikan secara tuntas dan transparan agar tidak terus berdampak pada pelayanan pemerintahan serta hak-hak masyarakat desa.

Penegasan tersebut disampaikan Ardiyansyah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sigi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PMD beserta jajaran, diruang rapat DPRD Sigi, Desa Bora Kecamatan Sigi Kota Kabupaten Sigi.

Ardiyansyah, S.E., yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sigi periode 2024–2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN), menilai secara administratif Dinas PMD telah menjalankan kewenangannya, mulai dari pemanggilan hingga pengiriman surat resmi kepada Kepala Desa Sigimpu.

“PMD sudah melaksanakan fungsi dan tugasnya. Sekarang tinggal bagaimana tindak lanjut dari Bupati Sigi untuk melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa Sigimpu,” tegas Ardiyansyah, menuntut tindak lanjut Bupati Sigi, Rabu (21/1/2025).

Baca juga: Inovasi UMKM Warga Binaan, Lapas Perempuan Palu Luncurkan Coklat Better Varian Kekinian

Ia mengungkapkan, berdasarkan penjelasan dari Dinas PMD, laporan dugaan pelanggaran tersebut telah diteruskan ke aparat penegak hukum. 

Namun hingga kini, DPRD belum memperoleh kejelasan mengenai lembaga penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Kami mendapat penjelasan bahwa laporan sudah masuk ke penegak hukum, tetapi apakah ditangani kepolisian atau kejaksaan, itu belum dijelaskan secara rinci,” ujarnya, menjelaskan kondisi terkini.

Meski demikian, Ardiyansyah menekankan Komisi I DPRD Sigi akan terus mendorong agar proses penanganan kasus tidak berhenti pada tahapan administrasi semata.

“Kalau dilihat dari sudut pandang publik, dugaan pelanggaran hukum sangat kuat. Namun semua itu tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan Inspektorat dan aparat penegak hukum. Kami di Komisi I akan terus mengawal agar persoalan ini dituntaskan,” katanya, menjelaskan salah satu fungsi DPRD dalam bidang pengawasan.

Politisi PAN tersebut menegaskan, Komisi I DPRD Sigi berkomitmen mengawal penyelesaian kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Sigimpu hingga tuntas karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat luas.

Baca juga: Fraksi PDIP Palu Kompak Tolak Wacana Pemilihan Gubernur oleh DPRD

Selain Desa Sigimpu, Ardiyansyah juga mengungkapkan adanya dua desa lain yang kini menjadi perhatian Komisi I DPRD Sigi, yakni Desa Kanteu di Kecamatan Kulawi dan Desa Lembang Tongoa di Kecamatan Palolo. 

Kendati demikian, ia menegaskan fokus utama DPRD saat ini tetap pada penyelesaian kasus Sigimpu yang dinilai paling berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Yang terpenting, roda pemerintahan desa harus tetap berjalan dan masyarakat tidak menjadi korban dari persoalan tata kelola,” pungkas Ardiyansyah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.