Kasus Dugaan Pengeroyokan Guru di SMKN 3 Berbak, PGRI Jambi Dorong Perlindungan Guru
January 21, 2026 04:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM -Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi soroti kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru oleh murid di SMKN 3 Berbak Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) .

Kasus ini bermula ketika Agus Saputra, guru di SMKN 3 Berbak Tanjung Jabung Timur ini menjadi korban penganiayaan sejumlah siswa, pada 15 Januari 2026.

Terkait kejadian tersebut, Agus  mendatangi Mapolda Jambi untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya di lingkungan sekolah.

PGRI mendorong penyelesaian secara mediasi serta menekankan pentingnya perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas pendidikan.

Ketua PGRI Provinsi Jambi, Nanang Sunarya, mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan PGRI cabang Tanjabtim untuk menggali informasi secara menyeluruh terkait peristiwa tersebut.

“PGRI sudah berkomunikasi dengan cabang yang ada di daerah. Kami terus berkoordinasi dengan anggota di lapangan untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya dan mencari langkah penyelesaian terbaik,” ujar Nanang, Rabu (21/1/2026).

Nanang menyampaikan, PGRI mengupayakan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

 Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.

“Yang paling penting hari ini adalah bagaimana proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan. Jangan sampai kejadian ini membuat suasana sekolah menjadi tidak kondusif,” katanya.

Menurutnya, siswa memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan nyaman, namun pada saat yang sama guru juga berhak mendapatkan rasa aman dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Nanang mengungkapkan, saat ini baik pihak guru maupun murid telah menempuh jalur hukum dengan saling melaporkan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, PGRI berharap Polda Jambi dapat memfasilitasi ruang mediasi agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Kami berharap ada ruang mediasi yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan damai,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap guru sebagai tenaga pendidik, khususnya bagi guru yang menjadi korban dalam kasus ini.

Aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan guru, menurutnya, harus menjadi perhatian semua pihak.

“Guru harus dilindungi. Kami berharap Pak Agus sebagai guru yang bersangkutan mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” tegas Nanang.

Secara nasional, PGRI juga terus berkoordinasi dengan Komisi X DPR RI serta kementerian terkait untuk mendorong percepatan pembahasan Undang-Undang Perlindungan Guru.

“Harapannya, setiap guru dapat menjalankan tugas mendidik dengan aman, tanpa ancaman kekerasan maupun kriminalisasi. Profesi guru harus memiliki perlindungan hukum yang jelas,” pungkasnya.
(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

Baca juga: Kasus Kekerasan di SMKN 3 Berbak Tanjabtim, Polda Jambi Proses Laporan Guru dan Siswa

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.