Eks Plt Kadishub Papua Barat Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Apung Marampa di Manokwari
January 21, 2026 03:38 PM
TRIBUNSORONG.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa, Manokwari.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Baju Dinas DPRP Papua Barat Daya: Anggaran Cair, Barang Fiktif
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Agustiawan Umar menjelaskan, bahwa penetapan ini setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah.
Identitas dan Penahanan Tersangka
Ketiga tersangka tersebut berinisial BHS, OW, dan MA.
Dari ketiga nama tersebut, dua di antaranya langsung ditahan:
BHS dan OW: Ditahan sebagai tahanan titipan Jaksa di Lapas Kelas II B Manokwari.
MA: Belum ditahan karena alasan kesehatan dan saat ini masih menjalani pengobatan di luar Manokwari.
Peran Masing-Masing Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, berikut adalah peran para tersangka dalam proyek tersebut:
BHS: Bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tahap IV tahun anggaran 2016. Saat itu, ia juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat.
OW: Bertindak sebagai PPK proyek tahap V tahun anggaran 2017. Saat ini, OW masih aktif sebagai pejabat di Dinas Perhubungan Papua Barat.
MA: Merupakan pihak swasta dari PT Iqra Visindo Teknologi yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana pada proyek tahun anggaran 2016 dan 2017. (*)