Sempat Kejar-kejaran dan Melawan, Residivis Sabu asal HSU Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong
January 21, 2026 03:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tabalong kembali berhasil dilakukan petugas. 

Sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dan perlawanan, satu pelaku dapat diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong dalam pengungkapan yang dilakukan, Senin (19/1/2026) sore.

Pelaku yang kini sudah diamankan, AB (42), warga Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Adapun barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,25 gram, 1 handphone, 1 kotak rokok, 1 lembar tisu, serta 1 unit skuter matik warna biru.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (21/1/2026) siang, membenarkan telah mengamankan pelaku AB yang diketahui juga merupakan seorang residivis.

"Ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi peredaran gelap narkotika," kata Joko.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi ULM, Adegan Panas Hingga Cekik Leher Korban Diperagakan Seili

Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Joko, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. 

Setibanya di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan Desa Telaga Itar, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong dan ciri-cirinya sesuai yang diinformasikan.

Melihat kedatangan petugas, pria yang tidak lain adalah pelaku AB ini langsung berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motornya. 

Tak mau kehilangan, petugas juga langsung bereaksi untuk lakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku AB berhasil dihentikan.

Bukannya langsung menyerah, ketika itu juga masih sempat terjadi aksi perlawanan dari pelaku namun berkat kesigapan petugas akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Saat dilakukan pemeriksaan, pada pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok. 

Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku AB langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.