TRIBUNJAMBI.COM -Kepolisian Daerah Jambi sedang memproses dua laporan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan SMKN 3 Berbak Tanjung Jabung Timur.
Kasus ini bermula ketika Agus Saputra, guru di SMKN 3 Berbak Tanjung Jabung Timur ini menjadi korban penganiayaan sejumlah siswa, pada 15 Januari 2026. Kemudian Agus mendatangi Mapolda Jambi untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya di lingkungan sekolah. Namun, tak lama berselang setelah laporan Agus masuk, pihak siswa merespons dengan melayangkan laporan balik ke kepolisian yang menuduh Agus telah melakukan kekerasan fisik saat proses belajar mengajar.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Elran Munaji, mengatakan bahwa kedua laporan telah diterima dan masih dalam tahap proses.
“Sudah masuk dua laporan, sekarang masih di proses,” ujar Elran Munaji saat ditemui di Polda Jambi, Rabu (21/1/2026).
Diketahui, laporan pertama diajukan oleh Agus Saputra, guru SMK Negeri Tanjung Jabung Timur, pada Kamis (15/1/2026). Agus datang ke Polda Jambi didampingi kakaknya sekitar pukul 16.00 WIB dan menjalani proses pembuatan laporan polisi selama hampir empat jam.
Kakak kandung Agus, Nasir, mengatakan bahwa langkah hukum diambil karena adiknya merasa dirugikan secara mental setelah peristiwa tersebut viral di media sosial.
“Kondisi adik saya sedikit pusing. Kami membuat laporan dari jam empat sore. Adik saya dirugikan secara mental dan psikis, terutama di media sosial. Karena sebagai warga negara, kami berhak melapor,” ujar Nasir, Kamis (15/1/2026) malam.
Empat hari berselang, giliran siswa berinisial LF (16) yang menempuh jalur hukum. LF bersama keluarga dan kuasa hukum melaporkan dugaan penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada Senin (19/1/2026) malam.
Dalam laporannya, LF mengaku menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh gurunya di lingkungan sekolah.
Kuasa hukum LF, Dian Burlian, menyebut langkah hukum tersebut diambil setelah upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan tidak membuahkan hasil.
“Selama ini kami berharap penyelesaian melalui restorative justice, namun tidak tercapai,” ujarnya.
Polda Jambi memastikan akan menangani kedua laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Batang Hari Gandeng BNN Perkuat Pencegahan Narkoba di Kalangan Generasi Muda