BANGKAPOS.COM -- Begini pengakuan Bripda Rio soal alasannya membelot jadi tentara bayaran Rusia.
Bripda Muhammad Rio, atau dikenal sebagai Bripda Rio adalah Eks Brimob Polda Aceh.
Ia menghebohkan publik usai diketahui membelot dari Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri dan bergabung sebagai tentara bayaran Rusia.
Baca juga: BLT Kesra dan BSU Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Juga Daftar Bansos Lain yang Bakal Disalurkan
Bripda Rio disorot setelah mengirimkan foto dan video kepada sejumlah rekannya di Indonesia, yang memperlihatkan dirinya telah resmi mendaftar sebagai tentara bayaran.
Dalam pesan tersebut, Rio mengaku menerima bayaran puluhan juta rupiah setiap bulan selama bertugas bersama militer Rusia.
Ia mengirimkan foto dan video itu kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin pada Rabu (7/1/2026).
Dalam kiriman tersebut, ia memperlihatkan proses pendaftaran hingga informasi gaji yang diterimanya dalam mata uang rubel, yang kemudian dikonversi ke rupiah.
Rio mengklaim menerima gaji sekitar Rp42 juta per bulan dan bahkan menyebut dirinya telah mendapat pangkat Letnan Dua (Letda) di militer Rusia.
Akibat perbuatannya, Bripda Rio resmi dipecat dari keanggotaan Polri. Ia juga tercatat melakukan desersi sejak Desember 2025.
Kabar ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto.
Sebelum kasus desersi dan pembelotan ini mencuat, Bripda Muhammad Rio ternyata memiliki catatan pelanggaran kode etik.
Pada Mei 2025, ia pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus perselingkuhan dan pernikahan siri.
Akibat pelanggaran tersebut, Rio dijatuhi sanksi mutasi demosi selama dua tahun dan ditempatkan di Yanma Brimob Polda Aceh.
Selain itu, ia juga tercatat pernah terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.
Bripda Muhammad Rio merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), pangkat terendah dalam golongan Bintara Polri.
Ia bertugas di Korps Brimob, satuan khusus Polri yang menangani gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat berintensitas tinggi.
Kasus bergabungnya Rio dengan militer asing bukanlah yang pertama. Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan sosok Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI AL yang bergabung dengan militer Rusia.
Kasus ini bermula saat Bripda Rio tidak masuk dinas sejak Senin, 8 Desember 2025.
Beberapa hari kemudian, ia tiba-tiba mengirimkan foto dan video berseragam tentara Rusia kepada sejumlah pejabat internal Brimob Polda Aceh, lengkap dengan keterangan gaji yang diterimanya.
Anggota Provos kemudian melakukan penelusuran ke rumah orang tua dan kediaman pribadinya, namun Rio tidak ditemukan.
Polda Aceh lalu menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Karena tidak merespons panggilan resmi, Polda Aceh menggelar sidang KKEP pada Jumat (9/1/2026) dan memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Rio.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengungkapkan bahwa Bripda Rio telah meninggalkan Indonesia sejak 19 Desember 2025.
Rio diketahui lebih dulu terbang ke China sebelum melanjutkan perjalanan ke Rusia.
Meski motif pasti belum dapat dipastikan, Kapolda menduga faktor ekonomi menjadi salah satu alasan utama.
“Motifnya belum bisa kami dalami karena belum bertemu langsung. Tapi dari cerita yang berkembang, bisa jadi karena tergiur penghasilan yang lebih besar,” ujarnya.
Irjen Pol Marzuki menegaskan tindakan Rio merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah dan janji setia sebagai anggota Polri dan warga negara Indonesia.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai keterlibatan aparat atau mantan aparat negara dalam konflik bersenjata asing berpotensi menimbulkan dampak serius.
Menurutnya, negara perlu memastikan posisi resmi Indonesia dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri.
“Keterlibatan WNI dalam konflik asing, apalagi dalam aktivitas militer, berpotensi membahayakan hubungan diplomatik Indonesia,” kata Fahmi.
Ia juga mengingatkan bahwa individu yang terlibat bisa menghadapi konsekuensi hukum internasional hingga kehilangan kewarganegaraan.
“Baik mantan aparat, pensiunan, maupun warga sipil harus menyadari risiko hukum dan politik dari keterlibatan dalam konflik militer luar negeri,” tegasnya.
(Bangkapos.com/Tribun Jatim/Tribunnews)