JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi di Kasus PT. Tanimbar Energi
January 21, 2026 06:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum tiga terdakwa  perkara dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Sebab menurut Penuntut Umum bahwa seluruh dalil eksepsi para terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan sebagian besar justru telah memasuki wilayah pembuktian pokok perkara, sehingga tidak relevan untuk dinilai dalam tahap eksepsi.

Baca juga: Kasus Penyelundupan WNA China dari Tanimbar ke Australia, Tiga Tersangka ini Segera Disidangkan 

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis, 22 Januari 2026: Taurus Pahami Pasangan, Leo Ambil Keputusan

Para terdakwa dalam perkara ini yakni Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019.

Selanjutnya terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.

Ketiga Terdakwa dengan mengenakan rompi pink mulai masuk ruang sidang sekitar pukul 13.00 WIT. 

Dengan agenda sidang tanggapan penuntut umum atas eksepsi dengan nomor register perkara Nomor: 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Nova Loura Sasube, didampingi Hakim Agus Hairullahdan Hakim Paris Edward Nadeak, masih-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (21/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Rozali Afifudin, Garuda Cakti Vira Tama, dan Asian Silverius Marbun.

Secara bergantian, JPU membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim. 

Dalam tanggapan, Penuntut Umum terlebih dahulu menegaskan bahwa proses penuntutan dan pemeriksaan perkara a quo telah sah secara hukum acara. 

Perkara ini kata JPU telah dilimpahkan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 361 undang-undang tersebut serta Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, pemeriksaan tetap dilakukan berdasarkan KUHAP 1981, sehingga tidak terdapat cacat prosedural sebagaimana didalilkan dalam eksepsi

Selain itu terhadap tudingan bahwa surat dakwaan kabur atau obscuur libel, Penuntut Umum menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta dinilai memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

“Identitas para terdakwa, rentang waktu perbuatan, tempat kejadian, uraian perbuatan, hingga pasal-pasal yang didakwakan telah diuraikan secara rinci dan sistematis,” kata JPU dalam tanggapan tertulisnya.

Penuntut Umum juga menolak dalil yang menyatakan adanya pencampuradukan antara maladministrasi dan tindak pidana. 

Menurut Penuntut Umum, penilaian apakah suatu perbuatan merupakan pelanggaran administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi hanya dapat ditentukan melalui pembuktian di persidangan, bukan melalui eksepsi.

Terkait keberatan mengenai peran dan kewenangan Terdakwa Petrus Fatlolon dalam kapasitasnya sebagai Bupati sekaligus pemegang saham BUMD, Penuntut Umum menegaskan bahwa penilaian atas tanggung jawab hukum terdakwa, termasuk hubungan kausalitas antara kebijakan yang diambil dan kerugian keuangan daerah, merupakan materi pokok perkara yang harus diuji melalui pemeriksaan alat bukti, saksi, dan ahli.

Menanggapi dalil yang mempersoalkan validitas Laporan Hasil Audit Inspektorat, Penuntut Umum menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif oleh BPK. 

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, audit yang dilakukan oleh Inspektorat tetap sah sebagai dasar pembuktian, sementara penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya kerugian negara serta besarannya menjadi kewenangan Majelis Hakim
berdasarkan fakta persidangan.

Dalam jawabannya, Penuntut Umum juga menilai bahwa dalil eksepsi para terdakwa Joana Joice Lololoan dan Karel F.G.B. Lusnarnera, yang menyatakan bahwa kerugian PT. Tanimbar Energi merupakan kerugian perdata serta seluruh kegiatan telah dipertanggungjawabkan, telah memasuki substansi perkara dan tidak dapat dinilai pada
tahap eksepsi.

Mengakhiri tanggapannya, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar menolak atau menyatakan tidak dapat diterima seluruh eksepsi para terdakwa, menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, serta melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Terpisah dari itu, setelah persidangan, Penasehat Hukum Terdakwa Petrus Fatlolon, yakni Rustam Herman, menegaskan bahwa Tanggapan Penuntut Umum itu dinilai bersifat umum dan tidak mengarah pada materi yang diuraikan mereka. 

Bahwa dakwaan harus cermat dan lengkap, serta mengarah pada peristiwa konkret yang menjadi dasar fundamental tindakan yang dilakukan oleh bersangkutan.

“Tanggapan terhadap Jaksa Penuntut Umum terhadap nota perlawanan, kami ajukan pada persidangan Minggu lalu, bahwa pada prinsip setelah apa yang dibacakan tadi, kami berkesimpulan bahwa terhadap tanggapan saudara Jaksa Penuntut Umum itu lebih bersifat abstrak, umum, tidak mengarah pada materi-materi yang kami sudah uraikan dalam nota perlawanan kami dan menghendaki agar dakwaan itu disusun secara cermat dan lengkap serta mengarah kepada peristiwa-peristiwa konkrit yang semestinya itu menjadi dasar atau hal yang paling fundamental dalam tindakan konkrit apa yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan yaitu klien kami terdakwa Petrus fatlolon yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan. Ternyata hal itu tidak terurai dan tidak tergambar dalam dakwaan dan itulah kami tanggapi dalam nota perlawanan sebelumnya,” tuturnya kepada TribunAmbon.com usai sidang di ruang sidang.

“Tadi atas tanggapan itu kami mengganggap bahwa tidak ada sama sekali tidak ada menyentuh pada materi yang kami sudah sampaikan,” tutupnya. 

Kasus ini sangatlah menarik perhatian publik. 

Baca juga: PUPR Ambon Buka Suara soal Jalan Rusak Bentas, Perbaikan Dijadwalkan 2026

Selain terdakwa yang juga sebagai mantan kepala daerah, istri Petrus Fatlolon yakni Joice Pentury, juga pernah membawa kasus yang menjerat suaminya itu datangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta sebanyak dua kali. 

Forum resmi itu, disiarkan secara terbuka melalui kanal YouTube TVR PARLEMEN, Joice memaparkan kronologi yang ia sebut sebagai “Dugan pemerasan, politisasi, dan kriminalisasi” oleh oknum Kejaksaan di Maluku kepada suaminya. 

Selain itu pula, kasus ini dalam dakwaan Jaksa, Negara mengalami kerugian mencapai 6 miliar lebih yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 dengan nilai anggaran yang sama yakni Rp. 6.251.566.000,- sebagaimana hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025, 

Untuk dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sementara dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasi Intel Kejari KKT, yang juga sebagai JPU dalam kasus ini menjelaskan bahwa perkara ini, Mantan Bupati Kabupaten KKT, Petrus Fatlolon, berperan penting dalam anggaran APBD yang diserahkan kepada PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022. 

Bahwa fakta penyidikan menunjukkan rangkaian penganggaran dan pencairan dana
penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali
dan persetujuan Petrus Fatlolon. 

Sebab saat itu Petrus menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT. Tanimbar Energi. 

Dengan kewenangan strategis yang melekat pada jabatan tersebut, setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Petrus
Fatlolon.

Selama periode tersebut, PT Tanimbar Energi mengajukan permohonan anggaran dan pencairan dana penyertaan modal yang seluruhnya disetujui oleh Petrus Fatlolon, sehingga Pemerintah Daerah mencairkan anggaran sebesar Rp. 6.251.566.000,-.

6,2 miliar itu terdiri dari Rp. 1.500.000.000,- pada
tahun 2020, Rp3.751.566.000,- pada tahun 2021, dan Rp1.000.000.000,- pada tahun 2022. 

Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Intel Kejari KKT bahwa Penyidik menemukan persetujuan pencairan dana tersebut diberikan oleh Petrus Fatlolon meskipun PT. Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik. 

PT. Tanimbar Energi juga tidak menghasilkan devidenmaupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. 

Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh Petrus Fatlolon tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.

Dana penyertaan modal yang telah dicairkan tersebut kemudian terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional
internal seperti ;
* Pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, 
* Biaya perjalanan dinas, 
* Pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop. 
* Digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi. 

Penyimpangan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000,-, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.

“Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan adanya peran sentral Petrus Fatlolon dalam penyimpangan tata kelola penyertaan modal, yang dilakukan secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya,” tutur Garuda Cakti Vira Tama, dalam rilisnya.  (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.