CSR Jadi Creative Financing Bersama Swasta Untuk Membangun Jatim, Tembus Rp 204 Miliar Selama 2024
January 21, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Mekanisme pengumpulan, penyaluran dan juga pengawasan dana CSR (Corporate Social Responsibility) menjadi perhatian publik pasca OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun, Maidi.

Sebagai provinsi penggerak ekonomi nasional terbesar kedua, potensi dana CSR untuk pembangunan daerah di Jawa Timur terbilang cukup besar. 

Kepala Bappeda Jawa Timur, Mohammad Yasin menegaskan, CSR adalah bentuk partisipasi sekaligus pelaksanaan tanggung jawab perusahaan pada komunitas sosial masyarakat untuk pembangunan daerah. 

Yasin mengatakan, di Jawa Timur ada dua aturan yang menjadi payung hukum tentang CSR. Yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan juga Pergub Nomor 52 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.

“CSR adalah tanggung jawab perusahaan pada sosial yang besarannya diatur sebanyak 2 persen dari keuntungannya selama satu tahun untuk kegiatan sosial,” tegas Yasin saat dikonfirmasi SURYA, Rabu (21/1/2026).

“Pelaksanaan program CSR semua oleh perusahaan masing-masing, termasuk pengawasan dan pelaporannya semua oleh mereka,” imbuhnya.

Tetapi sebagai bentuk keterpaduan, Pemprov Jawa Timur membentuk Forum CSR yang anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang ada di Jawa Timur.

Melalui forum ini, diharapkan ada keterpaduan antara program prioritas pembangunan daerah dengan program CSR yang akan dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan di Jawa Timur.

“Saat ini ada 51 perusahaan yang tergabung dalam Forum CSR Jatim. Anggota dan pengurusnya semua dari mereka. Pemprov di sini hanya sebagai fasilitator untuk penyelarasan program,” tegasnya.

Untuk menarik anggota, Pemprov Jatim aktif menyurati perusahaan-perusahaan untuk berperan aktif dalam pembangunan Jatim melalui penyaluran CSR mereka. 

Di awal tahun, biasanya Pemprov Jatim menggelar rakor Forum CSR Jatim. Dalam rakor itu Pemprov Jatim memberikan pemaparan program-program prioritas yang bisa disinergikan dengan pihak swasta melalui dana CSR.

Misalnya, Yasin menjelaskan, dalam Nawa Bhakti Satya ada program Jatim Cerdas yang memberikan beasiswa pada siswa dari keluarga tidak mampu. 

CSR Diawasi Tanpa Masuk Kas Daerah

Selain itu juga ada program rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah tinggal layak huni, dan banyak lagi. 

“Kita paparkan, titik mana yang bisa dibantu oleh CSR. Di situ kita akan support datanya mana yang bisa mereka masuk untuk bantu,” tegasnya.

“Tetapi untuk pelaksanaannya, pembelanjaannya hingga pengawasan semua langsung oleh mereka. Tidak ada yang masuk melalui kas daerah,” imbuh Yasin.

Lebih lanjut Yasin pun menyebutkan, CSR dari pihak swasta turut menopang pembangunan di Jawa Timur. Dari data Bappeda Jatim, sepanjang tahun 2024 total CSR yang berhasil dilakukan di Jatim mencapai Rp 204 miliar.

“Dana CSR sebanyak Rp 204 miliar itu sepanjang tahun 2024. Kalau untuk tahun 2025, yang sudah terlapor hingga semester satu mencapai Rp 59 miliar,” tegasnya.

Pihaknya mengapresiasi sinergi pihak swasta pada pembangunan Jatim melalui penyaluran dana CSR. Terutama karena pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan anggaran dari pemerintah. Melainkan juga harus ditopang oleh seluruh pihak, termasuk melalui dana CSR.

“Menggandeng CSR dari perusahaan-perusahaan yang ada di daerah juga bagian dari creative financing dan sinergi untuk mendorong pembangunan daerah,” pungkasnya. *****

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.