Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang memenangkan gugatan perdata perkara utang piutang yang diajukan oleh Kasubbag Keuangan PN Kepahiang, Yopice Karose, bersama suaminya.
Yopice bersama suaminya menggugat eks Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang, Roland Yudistira, dan mantan bendahara, Didi Rinaldi.
Vonis tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 7/Pdt.G/2025/PN.Kph.
Dalam amar putusan, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat dan menyatakan sah secara hukum surat perjanjian penitipan uang tertanggal 2 Mei 2024 antara penggugat dan Roland Yudistira sebagai tanggung jawab perdata pribadi.
Hakim menilai Roland telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam melunasi pengembalian uang milik penggugat.
Menanggapi putusan tersebut, advokat Roland Yudistira dan Didi Rinaldi, Dekki Suarno menilai terdapat banyak kejanggalan dalam pertimbangan hakim.
Menurut Dekki, dalam gugatannya, penggugat menyebutkan utang tersebut sebagai utang kedinasan, namun hakim justru memutusnya sebagai utang pribadi.
"Di sini putusannya jadi utang pribadi klien kami, padahal dalam gugatan para penggugat tidak sedikitpun menggugat hal tersebut," ujar Dekki kepada TribunBengkulu.com, Rabu (21/1/2026) pukul 15.20 WIB sore.
Selain itu, Dekki menyoroti nominal yang harus dibayar sebesar Rp 750 juta (termasuk bunga keterlambatan 10 persen atau Rp 250 juta selama 5 bulan).
Ia menyayangkan hakim tidak memperhitungkan angsuran yang telah dilakukan kliennya selama ini, termasuk jaminan dua bidang tanah.
"Klien kami sudah menitipkan 2 bidang tanah sebagai bentuk pertanggungjawaban. Angsuran tersebut bahkan diakui oleh penggugat dan saksi di persidangan, tapi tidak dihitung oleh hakim," kata dia.
Atas putusan yang dinilai tidak proporsional tersebut, tim advokat Roland dan Didi secara resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Tak hanya banding, mereka juga berencana menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi jalannya proses hukum ini.
"Kami menghormati putusan pengadilan, namun kami akan melakukan banding dan menyurati Komisi Yudisial untuk mengawasi proses ini, mengingat penggugat merupakan pegawai PN Kepahiang sendiri," kata dia.
Dekki juga menilai, dalam kasus ini, terjadi kekeliruan serius dalam penerapan hukum, terutama terkait asas ne ultra petita (hakim memutus melebihi apa yang diminta dalam gugatan).
"Pihak penggugat dalam petitumnya meminta pembayaran melalui mekanisme APBD, namun dalam amar putusan justru dibebankan sebagai tanggung jawab pribadi. Kami meminta Pengadilan Tinggi Bengkulu memeriksa ulang fakta-fakta persidangan secara objektif," ungkap Dekki.
Untuk diketahui, Roland Yudistira dan Didi Rinaldi kini merupakan terdakwa dalam kasus korupsi di DPRD Kepahiang.
Roland dituntut pidana pokok selama 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Selain itu, Roland diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,07 miliar, karena tercatat belum melakukan pengembalian sama sekali (Rp 0).
Sementara, Didi Rinaldi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Cerita Petani Cabai di Kepahiang, Harga Turun, Kini Terancam Penyakit Busuk Kering