TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Enam orang ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau setelah diduga terlibat dalam aksi pengrusakan fasilitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.
Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada 21 November 2025.
Saat itu, Pos Komando Taktis (Poskotis) Satgas PKH di Dusun Toro dan Pos 2 Dusun Kenayang, Kecamatan Ukui, dirusak oleh sekelompok orang. Aksi tersebut sempat terekam dan menyebar luas di media sosial.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial BS, HS, JS, HP, DBM, dan SS.
Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menjelaskan, tindakan para pelaku dipicu oleh ketidaksenangan terhadap keberadaan Satgas PKH di lokasi.
"Di mana motifnya sekelompok 6 orang ini adalah tidak berkenan atas hadirnya Satgas PKH di lokasi kejadian perkara sehingga terjadi perbuatan melawan hukum berupa perusakan dan kekerasan terhadap barang," ujar Hengki, saat ekspos Rabu (21/1/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain balok besi, batang logam, dan sebuah flashdisk yang diduga berisi rekaman peristiwa perusakan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP baru tentang kekerasan terhadap barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Hengki menambahkan, penyidikan masih terus berjalan.
Polda Riau tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, baik penambahan pasal sangkaan maupun tersangka baru, seiring pendalaman bukti digital yang telah diamankan.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)