Aktivis Mamuju Tengah Makin Curiga Program Tapal Batas Desa Hanya Proyek Titipan
January 21, 2026 04:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Hingga saat ini, Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke-2 terkait persoalan tapal batas desa di Kabupaten Mamuju Tengah belum memiliki kepastian pelaksanaan.

Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan sekaligus memperkuat dugaan publik bahwa program tapal batas desa yang telah dianggarkan sejak 2023 merupakan program titipan yang tidak dikelola secara transparan.

Asrullah selaku pemangku Lembaga Pemuda Mahasiswa Independen (LPMI) bersama Muh Ikhsan, Ketua LPMI, menyampaikan sikap kritis terhadap belum adanya tindak lanjut pasca RDP pertama.

Baca juga: Warga Desa Taupe Mamasa Tolak Tapal Batas Taman Nasional Gandang Dewata

Baca juga: Ketua PMII Wallacea Desak Pemda Mateng Segera Tuntaskan Tapal Batas Desa

Belum adanya kepastian pelaksanaan RDP ke-2 ini dinilai janggal, mengingat pada RDP pertama telah disepakati perlunya RDP lanjutan dengan menghadirkan sejumlah pihak penting guna mengurai persoalan tapal batas desa secara menyeluruh.

Sudah beberapa minggu berlalu sejak RDP pertama digelar, namun hingga kini DPRD Kabupaten Mamuju Tengah belum menjadwalkan RDP ke-2 sebagaimana hasil kesepakatan bersama.

Persoalan tersebut terjadi di Kabupaten Mamuju Tengah, dengan DPRD sebagai lembaga yang diharapkan memfasilitasi pelaksanaan RDP lanjutan.

LPMI Nilai DPRD Lamban Tindak Lanjuti RDP

Asrullah menilai mandeknya tindak lanjut RDP justru menimbulkan kecurigaan baru. Menurutnya, keterlambatan tersebut berpotensi disengaja agar pihak-pihak yang menangani program memiliki waktu memperbaiki sebagian sistem atau administrasi, sehingga memiliki “pegangan” ketika RDP ke-2 akhirnya digelar.

“Semakin lama RDP ke-2 tidak dijadwalkan, semakin kuat dugaan kami bahwa program ini adalah program titipan. Padahal, persoalan tapal batas desa ini sudah cukup lama dan menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Asrullah.

Ia juga menegaskan, hingga kini manfaat nyata dari program tapal batas desa bagi masyarakat belum pernah dijelaskan secara terbuka, meskipun anggaran yang digunakan tergolong besar dan bersumber dari Dana Desa.

TAPAL BATAS - Sejumlah warga Taupe saat pertemuan membahas penolakan tapal batas Taman Nasional Gandang Dewata di Desa Taupe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.
TAPAL BATAS - Sejumlah warga Taupe saat pertemuan membahas penolakan tapal batas Taman Nasional Gandang Dewata di Desa Taupe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa. (Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com)

Sementara itu, Muh Ikhsan, Ketua LPMI, secara tegas mendesak DPRD Kabupaten Mamuju Tengah agar segera menjadwalkan RDP ke-2. Menurutnya, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat harus lebih responsif terhadap aspirasi dan kegelisahan publik.

“DPRD adalah wakil rakyat, sudah seharusnya lebih mendengar suara rakyat. Program tapal batas desa ini harus diselesaikan, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Muh Ikhsan.

LPMI berharap, meskipun pelaksanaan RDP ke-2 mengalami keterlambatan, program tapal batas desa tetap dijalankan secara sungguh-sungguh, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata berupa kepastian wilayah, pencegahan konflik antar desa, dan perlindungan hak masyarakat atas tanah dan wilayahnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.