99 Koperasi Desa Merah Putih Telah Terbentuk di Berau, Kendala Lahan Masih Jadi Tantangan
January 21, 2026 05:08 PM

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur terus menunjukkan progres. 

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah program nasional strategis untuk membentuk 80.000 koperasi di seluruh desa/kelurahan di Indonesia, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, bertujuan membangun kemandirian ekonomi desa melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan, didukung modal awal dari pinjaman produktif, serta menyediakan layanan seperti sembako, simpan pinjam, dan penyerapan hasil tani untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan

Hingga saat ini, sebanyak 99 koperasi telah terbentuk di tingkat kampung. Namun baru 75 kampung yang telah menginput lahan bisnis koperasi ke dalam sistem pengelolaan keuangan desa (Siskeudes).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu menyebut, kendala utama yang dihadapi saat ini adalah ketersediaan lahan di sejumlah kampung. 

Baca juga: Bupati Berau Sri Juniarsih Mas Berharap Kampung Berkembang dan Maju Bisa Naik Jadi Kampung Mandiri 

Menurutnya, tidak semua wilayah memiliki lahan yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung operasional koperasi desa.

“Gimana kalau memang tidak ada lahan? Contohnya Kampung Pulau Derawan, memang tidak ada lahannya. Ini yang masih kita pikirkan,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (21/1/2026).

Ia menyebutkan, pembentukan KDMP merupakan program yang didorong langsung oleh pemerintah pusat dengan target yang jelas, termasuk ketersediaan lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi dengan kriteria cukup ketat. 

Kondisi ini, lanjutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi kampung-kampung dengan keterbatasan ruang.

“Lahannya itu cukup luas dan kriterianya ketat, hampir seperti standar jaringan ritel besar. Jadi tidak mudah mencarinya,” jelasnya.

Tenteram menambahkan, alternatif pemanfaatan lahan terus dikaji, mulai dari tanah milik pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga kemungkinan adanya pihak yang bersedia menghibahkan tanah. 

Namun, hingga kini, ketersediaan tanah pemerintah daerah juga masih terbatas.

“Bisa saja tanah Pemda, tanah BUMN atau BUMD, atau siapa tahu ada yang menghibahkan. Tapi faktanya, tanah Pemda pun tidak selalu ada di semua wilayah,” katanya.

Meski begitu, DPMK Berau memilih untuk fokus mendorong kampung-kampung yang telah memiliki lahan agar koperasi yang sudah terbentuk bisa segera berjalan. 

Sementara itu, solusi bagi kampung yang belum memiliki lahan akan dipikirkan secara bertahap.

“Yang sudah ada lahannya kita dorong dulu. Kalau yang belum ada, nanti kita pikirkan caranya. Ini juga berkaitan dengan kesiapan SDM di kampung,” tutupnya. (*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.