Sosok Mantan Wakil Wali Kota Madiun yang Beri Doa Terbaik untuk Maidi Usai Jadi Tersangka KPK
January 21, 2026 06:32 PM

 

SURYA.co.id – Kabar penetapan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendapat respons dari mantan Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri.

Reaksi tersebut disampaikan dengan nada personal dan reflektif, bukan dalam forum resmi, melainkan lewat unggahan di media sosial.

Melalui akun Instagram pribadinya, @indaraya, Inda Raya mengunggah foto kenangan kebersamaannya dengan Maidi seusai sebuah kegiatan di Alun-Alun Kota Madiun.

Unggahan Kenangan dan Doa

Inda Raya Ayu Miko Saputri dikenal sebagai Wakil Wali Kota Madiun periode 2019–2024, yang mendampingi Maidi pada periode pertama kepemimpinannya, sebelum posisi tersebut diisi oleh F Bagus Panuntun pada periode berikutnya.

Dalam unggahan tersebut, Inda Raya menyampaikan doa dan harapan bagi sosok yang pernah menjadi rekan kerjanya di pemerintahan.

“Sebagai seorang yang pernah bekerja bersama beliau (Maidi,red), saya mendoakan beliau agar baik-baik saja apapun kondisinya,” tulis Inda Raya, seperti yang dilihat SURYA.CO.ID di akun Instagramnya, Rabu (21/1/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan pandangannya tentang kepemimpinan dan manusia yang tak luput dari kekurangan.

“Yang terbaik tentu bukan tanpa cela, tapi jelas lebih baik ada yang terbaik dengan cela, daripada tidak ada sama sekali.”

Pesan Tentang Proses Hukum, Maaf, dan Harapan Keadilan

Meski bernada empati, Inda Raya menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dihormati dan dijalankan sebagaimana mestinya.

“Bukan untuk dicerca, bukan pula untuk dipuji, apa yang terjadi sudah menjadi suratan takdir yang harus dijalani. Proses hukum tetap harus berjalan, sudah pada porsinya,” tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat Kota Madiun untuk melihat peristiwa ini dengan sudut pandang yang lebih berimbang.

“Kita sebagai masyarakat Kota Madiun, mengingat kebaikan beliau tidak ada ruginya, memaafkan khilafnya juga tidak ada salahnya,” imbuh Inda Raya.

Sebagai penutup unggahannya, Inda Raya menyampaikan harapan agar nilai keadilan tetap dijunjung tinggi, seraya memberikan dukungan moral.

“Semoga kebenaran dan keadilan, dapat tegak dengan sebaik-baiknya.
Tetap sehat dan semangat Bapak @pakmaidi.”

Wali Kota Madiun, Maidi bersama Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya dalam suatu acara.
Wali Kota Madiun, Maidi bersama Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya dalam suatu acara. (SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani)

Dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam (20/1/2026), Ketua KPK Asep Guntur menyampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR).

“Peristiwa Tertangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait pemerasan dengan modus Fee Proyek dan Dana CSR serta Penerimaan Lainnya, atau Gratifikasi, di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Asep Guntur.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM.

Sosok Inda Raya Ayu

Dilansir SURYA.co.id dari Wikipedia, Inda Raya Ayu Miko Saputri lahir 03 Desember 1981.

Ia adalah Wakil Wali kota Madiun pada periode 2019-2024 yang berpasangan dengan Maidi.

Inda resmi dilantik menjadi wakil wali kota Madiun pada 29 April 2019 setelah memenangkan Pilkada 2018. Inda dan Maidi dilantik oleh Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa.

Inda menggunakan gaji bulanannya sebesar 22 juta sebulan untuk membantu warga Madiun yang terdampak pandemi Covid-19. Inda melakukannya sejak PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro yang ditetapkan di Kota Madiun.

Untuk membantu meningkatkan penjualan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Kota Madiun Inda mempromosikan an mengedukasi para pelaku UMKM.

Pintu Balai Kota Madiun Dirantai dan Dijaga Ketat

Aktivitas di Balai Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim), tampak lumpuh pada Rabu (21/1/2026) pagi. Pintu masuk utama yang biasanya terbuka lebar, kini tertutup rapat, dililit rantai besi dan digembok. 

Penjagaan ketat juga terlihat di depan pintu masuk dekat meja resepsionis, di mana sejumlah personel Satpol PP dan Dinas Perhubungan bersiaga penuh menghalau akses publik.

Meski pintu utama terkunci, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terpantau masih berlalu-lalang di dalam gedung, sementara deretan mobil dinas berplat merah terparkir sunyi di halaman. 

Kondisi tersebut, menyusul langkah tegas KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah tersebut pada Senin (19/1/2026).

Dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. 

Mereka adalah Wali Kota Madiun Non-Aktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM) dan Rochim Ruhdiyanto (RR) dari pihak swasta yang dikenal sebagai orang kepercayaan sang Wali Kota.

"Peristiwa tertangkap tangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, penyalahgunaan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," tegas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dari tangan para tersangka, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 550 juta. 

Rinciannya, Rp 350 juta disita dari tangan RR dan Rp 200 juta didapatkan dari TM. 

Manipulasi Dana CSR dan Izin Pendidikan

Asep Guntur menjelaskan, bahwa praktik lancung ini telah terendus sejak Juli 2025. 

Maidi diduga memerintahkan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP dan Kepala BKAD Kota Madiun. Salah satu sasarannya, adalah Yayasan Stikes Bhakti Husada Madiun yang tengah memproses alih status menjadi universitas.

Pihak yayasan diminta menyerahkan uang Rp 350 juta dengan dalih dana CSR, namun nyatanya uang tersebut digunakan sebagai pemulus izin akses jalan dalam bentuk sewa selama 14 tahun. Uang tersebut, kemudian ditransfer ke rekening CV Sekar Arum milik RR pada 9 Januari 2026.

Tak berhenti di situ, KPK menemukan fakta bahwa MD meminta fee dari berbagai izin usaha, mulai dari hotel hingga minimarket. 

"MD diduga meminta Rp 600 juta kepada pihak developer yang disalurkan melalui perantara RR dalam dua tahap pada Juni 2025," imbuh Asep.

Gratifikasi Proyek Jalan dan Temuan Masa Lalu

Kasus ini juga menjalar ke proyek infrastruktur. Thariq Megah selaku Kadis PUPR diduga diminta oleh Maidi untuk menarik fee sebesar 6 persen dari proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp 5,1 miliar. Setelah negosiasi, pihak kontraktor menyepakati setoran sebesar 4 persen atau senilai Rp200 juta.

KPK juga mengungkap temuan mengejutkan mengenai rekam jejak korupsi Maidi pada periode pertama kepemimpinannya (2019-2022). Total gratifikasi yang ditemukan mencapai Rp 1,1 miliar. 

Selain itu, terdapat aturan Wali Kota mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang dinilai melanggar UU Perseroan Terbatas.

"Kami menemukan bahwa tata kelola penyaluran dana TSP tidak dilakukan secara kredibel, dan justru dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri," tandas Asep Guntur mengakhiri keterangannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.