SURYA.CO.ID - Guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari menangis di depan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Selasa (20/1/2026)
Wulansari jadi tersangka setelah memenagkas dan menegur salah satu murid SD kelas 6 yang menyemir rambut, padahal sudah pernah diberikan peringatan.
Belakangan, bukan hanya Guru Honorer Wulansari yang jadi tersangka, tapi juga sang suami iku ditahan polisi.
Baca juga: Kronologi Dugaan Bupati Pati Sudewo Jual Beli Jabatan, Ada Tarif Khusus Tiap Calon Perangkat Desa
Wulansari mengungkap kronologi lengkap di hadapan Komisi III DPR RI, untuk mencari solusi.
Menurutnya, peristiwa ini bermula pada 8 Januari 2025 saat pelaksanaan razia kedisiplinan di sekolah.
Guru honorer Wulansari menertibkan empat orang siswa kelas 6 yang rambutnya dicat pirang, meski sebelumnya sudah diperingatkan untuk menghitamkan kembali rambut mereka setelah libur semester.
Tiga siswa menerima tindakan tersebut, namun satu siswa memberontak.
Ketegangan memuncak saat siswa tersebut mengeluarkan kata-kata kotor setelah rambutnya dipotong sedikit oleh Wulansari.
Secara refleks, sang guru mengaku menabok mulut siswa tersebut sebagai bentuk teguran spontan atas etika bicara yang buruk di lingkungan sekolah.
"Saya refleks nabok mulutnya karena dia ngomong kotor. Saya bilang, orang tua kamu di sekolah adalah guru," ungkap sang guru dengan suara bergetar, dikutip SURYA.co.id dari Kompas TV.
Usai kejadian tersebut, siswa kelas 6 SD itu tampak masih mengikuti pelajaran selanjutnya.
Pasca kejadian, orang tua siswa mendatangi rumah guru Wulansari dengan penuh amarah.
Bukannya mencari solusi, orang tua tersebut justru melontarkan ancaman serius.
"Mati kau kubuat, kalau gak secara kasar ya secara halus," kenang Tri menirukan ancaman tersebut.
Meski pihak sekolah melalui Kepala Sekolah telah mencoba melakukan mediasi pada hari berikutnya, pihak orang tua bersikeras membawa masalah ini ke ranah hukum.
Tak berhenti di situ, Wulansari mencoba mediasi di Polsek Kumpeh. Namun gagal, orang tua siswa menolak berdamai dan menyatakan ingin menempuh jalur yang tidak melibatkan Dinas Pendidikan.
Ketua PGRI Kabupaten Muaro Jambi dan pihak dinas juga sudah turun tangan, namun lagi-lagi tidak menemui titik temu.
Guru Honorer Wulansari dan suaminya sempat meminta bantuan Ketua Adat, namun upaya ini juga gagal.
Puncak dari kasus ini terjadi pada 28 Mei 2025, di mana guru honorer Wulansari resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi.
Sejak Juni 2025, ia harus menjalani wajib lapor rutin ke kepolisian.
Kondisi semakin berat karena sang suami kini juga harus ditahan sejak Oktober 2025 terkait permasalahan lain yang muncul di tengah kasus ini.
Dalam pernyataannya yang menyentuh hati, sang guru bahkan menyatakan rela berhenti mengajar demi perdamaian.
"Saya sampaikan ke orang tuanya, jika saya harus tidak mengajar lagi di SD itu, saya pun ikhlas. Saya hanya ingin masalah ini selesai dan suami saya pulang," tuturnya.
Saat itu orang tua siswa SD kelas 6 tersebut menjawab akan membicarakannya terlebih dulu dengan keluarga, namun hingga kini tidak ada jawaban.
"Saya berharap di sini, tidak banyak yang saya harapkan. Saya cuma ingin suami saya pulang dan masalah saya selesai. Seperti itu pak," ucap Guru Honorer Wulansari.