TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), serta tiga Kepala Desa yang berperan sebagai pengepul dan perantara yakni Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN).
Sudewo yang merupakan kader Partai Gerindra tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Senin (19/1/2026) dini hari.
Modus operandi yang dilakukan adalah mematok tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes) dengan janji kelulusan.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Sudewo dan tiga tersangka lainnya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Kini status keanggotaan Bupati Pati Sudewo di Partai Gerindra, menjadi sorotan.
Lantas, apa respons Gerindra setelah kadernya menjadi tersangka KPK?
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan partainya menghormati langkah yang diambil KPK.
"Kami menghormati, Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK," ungkap Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dasco yang menjabat Wakil Ketua DPR RI itu mengaku prihatin dan menyayangkan masih adanya kader yang terjerat kasus hukum.
Baca juga: Profil Atik Kusdarwati Istri Bupati Sudewo yang Ditangkap KPK: Gagal di Pileg, Jabat Ketua PMI
"Nah sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan."
"Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku," jelasnya.
Menurut Dasco, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebenarnya sudah berulang kali memberikan peringatan kepada seluruh kader.
Peringatan tersebut ditujukan khususnya bagi kader yang menduduki jabatan publik, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.
"Ketua umum partai kami Pak Prabowo sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas diri," katanya.
Dasco mengungkapkan, partainya segera memutuskan status keanggotaan Bupati Pati, Sudewo.
Dasco menyebut, Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra tengah menggelar rapat untuk membahas persoalan tersebut.
"Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya," papar Dasco.
Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, sempat memberi tanggapan setelah Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK.
Sudaryono mendukung penuh upaya KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi termasuk dalam proses pemeriksaan kadernya.
Baca juga: Sosok Risma Ardhi Chandra, Ditunjuk sebagai Plt Bupati Pati setelah Sudewo Jadi Tersangka KPK
Ia menegaskan, Partai Gerindra menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK demi menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis menanggapi kejadian penangkapan tersebut, Senin (19/1/2026), dilansir TribunJateng.com.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan secara resmi,” jelasnya.
KPK menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, sebagai tersangka dalam dua perkara.
Tidak hanya dijerat dalam kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan OTT yang menjaring Sudewo terkait pemerasan jabatan desa pada Senin (19/1/2026), menjadi pintu masuk strategis bagi penyidik untuk sekaligus menaikkan status hukum Sudewo dalam kasus korupsi DJKA.
Baca juga: 2 Karangan Bunga untuk Bupati Pati Sudewo: Selamat dan Sukses Wisuda di Gedung Merah Putih
Asep menjelaskan, penetapan borongan ini dilakukan agar proses hukum berjalan efektif dan efisien.
Mengingat bukti permulaan yang cukup telah dikantongi, KPK memutuskan untuk menggabungkan momentum penyidikan agar Sudewo tidak perlu diadili berulang kali dalam rentang waktu yang lama.
"Benar bahwa ini adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan (ke penyidikan), jadi sekaligus," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
"Jadi perkara-perkara yang juga (menjerat Sudewo), ini kan ada putusan sidangnya ya. Jadi sekaligus, biar tidak diadili dua kali. Jadi untuk persidangannya bisa satu kali," jelas Asep.
Sudewo sebelumnya telah diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK pada September 2025 terkait pengaturan lelang hingga dugaan penerimaan fee proyek pembangunan jalur kereta.
Adapun kasus DJKA ini mencakup dugaan korupsi pada sejumlah proyek strategis, termasuk pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso dan proyek di Sulawesi Selatan, di mana KPK menduga terjadi rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku/Ilham Rian Pratama) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)