Penyelidikan Perkara Dihentikan, Puluhan Korban MPV Lapor Propam Polda DIY
January 21, 2026 08:01 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan korban dugaan pelanggaran konsumen dan perbankan melalui jual beli property apartemen Malioboro Park View (MPV) mendatangi Propam Mapolda DIY, pada Rabu (21/1/2026).

Kedatangan mereka untuk membuat pelaporan terkait aparat kepolisian yang menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.

Kuasa Hukum, para korban, Asri Purwanti, SH, mengatakan, sebelumnya para korban menyampaikan dua laporan yang masuk ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda DIY masing-masing terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan perbankan. 

Penghentian penyelidikan janggal

Namun, para korban justru menerima informasi bahwa perkara tersebut telah dihentikan.

“Kedatangan kami ke Propam ini merasa penyidik Polda DIY tidak berpihak pada korban. Dalam perkara perlindungan konsumen, ahli pidana saja belum diperiksa, tetapi kok bisa perkara dihentikan. Ini Polda, bukan Polsek,” ucapnya saat ditemui awak media seusai melaporkan kasus ke Propam Polda DIY.

Menurutnya, lanjut Asri, penghentian penyidikan tersebut janggal, mengingat kerugian korban mencapai miliaran rupiah.

Para korban diketahui telah membeli unit apartemen, sebagian di antaranya bahkan sudah melakukan pembayaran lunas.

“Korban yang sudah lunas dirugikan miliaran rupiah. Sementara yang belum lunas malah terkena BI Checking. Saat ini kondisi apartemen rusak, mangkrak, dan seluruh barang di dalamnya hilang. Dari sisi mana perkara ini dianggap tidak layak dilanjutkan?”tambahnya.

“Ini kan lucu. Gelar perkara kami tidak pernah diberi tahu. Seolah-olah kami dianggap bodoh dan diminta menerima begitu saja. Ini ada apa?”tuturnya.

Lapor propam, surati Kapolri

Maka dari dan atas dasar itu, para korban secara resmi melaporkan Direskrimsus dan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Polda DIY. Selain itu, Asri mengaku telah melayangkan surat pengaduan ke Kapolri dan berencana membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi.

“Kami minta Polda DIY benar-benar menjalankan slogan Presisi Kapolri. Kami tidak akan menyerah. Ini menyangkut keadilan,” ujarnya.

Lebih memprihatinkan, Asri mengungkapkan bahwa jumlah korban meninggal dunia terus bertambah. Hingga kini, disebutkan sudah lebih dari 10 korban yang wafat, diduga akibat tekanan psikologis dan kekecewaan karena menanti kejelasan hukum atas kasus tersebut.

“Bahkan baru sekitar seminggu lalu ada korban yang meninggal dunia. Ia menanti kabar, tapi yang datang justru penghentian penyidikan. Ini sangat menyedihkan,” lanjutnya.

Dengan permasalahan ini, tambah Asri, para korban berharap aparat penegak hukum dapat meninjau kembali penghentian perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum.

“Kami hanya berharap keadilan,” tutup Asri.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, pada prinsipnya setiap laporan yang masuk akan dianalisa terlebih dahulu.

“Langsung ke Kabid Humas saja,” jelasnya, saat dikonfirmasi.

Sementara Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat dihubungi masih belum memberikan respons terkait pelaporan tersebut. (hda)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.