TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah resmi memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mulai 1 Januari 2026.
Kenaikan upah ini menjadi perhatian pekerja maupun pengusaha, karena nilai UMP berbeda-beda di setiap provinsi, bergantung pada kondisi ekonomi, inflasi, dan produktivitas tenaga kerja.
Beberapa daerah menetapkan UMP di atas Rp 5 juta, sementara ada yang masih di kisaran Rp 2 jutaan.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Baca juga: Update Harga Liontin Batik Seri III Antam Rabu 21 Januari 2026, Segram Dijual Segini
Regulasi ini menjadi acuan utama bagi perusahaan dalam menentukan struktur gaji karyawan dan memastikan kesejahteraan pekerja sesuai standar minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Perbedaan karakteristik ekonomi antarprovinsi membuat nilai UMP beragam.
Misalnya, provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tinggi menetapkan upah lebih besar, sedangkan daerah dengan ekonomi menengah menyesuaikan UMP lebih rendah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi merilis daftar UMP 2026 untuk seluruh provinsi di Indonesia, yang dapat dijadikan panduan bagi pekerja dan pengusaha dalam merencanakan penghasilan dan pengelolaan sumber daya manusia.
Berikut daftar lengkap UMP 2026 se-Indonesia, sebagaimana dikutip dari unggahan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Daftar UMP 2026 Pulau Jawa dan Bali
Pulau Jawa masih didominasi provinsi dengan jumlah pekerja terbesar, dengan DKI Jakarta sebagai UMP tertinggi nasional. Berikut rinciannya:
Daftar UMP 2026 Wilayah Sumatera
Sebagian besar provinsi di Sumatera menetapkan UMP di atas Rp 3 juta, dengan Bangka Belitung dan Sumatera Selatan mencatat angka tertinggi. Berikut rinciannya:
Daftar UMP 2026 Wilayah Kalimantan
Provinsi di Kalimantan menunjukkan tren UMP yang relatif merata, mayoritas berada di atas Rp 3,5 juta. Berikut rinciannya:
Daftar UMP 2026 Wilayah Sulawesi
Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di kawasan ini. Berikut rinciannya:
Daftar UMP 2026 Wilayah Maluku dan Papua
Wilayah Papua masih mencatat UMP tertinggi secara nasional, seiring tantangan geografis dan biaya hidup yang lebih tinggi. Berikut rinciannya:
Dari daftar tersebut, UMP tertinggi di Indonesia 2026 adalah DKI Jakarta.
UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876.
Angka ini menjadi yang paling tinggi secara nasional, melampaui provinsi lain, termasuk wilayah Papua yang UMP-nya berada di kisaran Rp 4,5 juta.
Itulah rangkuman daftar lengkap UMP 2026 se-Indonesia yang resmi berlaku mulai awal tahun.
UMP 2026 menjadi batas minimum pengupahan tahun ini.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini