DPRD Sulsel Tancap Gas, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Kini Tahap Harmonisasi di Kemenkum
January 21, 2026 08:05 PM

TRIBUN-TIMUR.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Daerah Sulsel resmi kini memasuki tahap Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.

Tahapan harmonisasi menjadi gerbang krusial sebelum Ranperda tersebut dibahas lebih mendalam bersama DPRD Sulsel hingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). 

Di fase ini, arah dan kekuatan regulasi diuji agar benar-benar kokoh secara hukum dan relevan secara sosial.

Proses harmonisasi melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, DPRD Sulsel, serta Tim Penyusun Ranperda.

Seluruh unsur duduk bersama untuk memastikan substansi Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sejalan dengan kebijakan nasional pemajuan kebudayaan, serta memiliki kepastian hukum dan daya guna saat diterapkan.

• Aliansi Wija to Luwu Demo di Palopo, Fadriaty Klaim DPRD Sulsel Dukung Provinsi Luwu Raya

Berdasarkan surat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda ini digelar di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Sulsel, Rabu (21/1/2026).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan, Yenny Rahman, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fase penentu kualitas sebuah Perda, terlebih yang menyangkut sektor strategis seperti kebudayaan.

“Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini menyentuh identitas, jati diri, dan keberlanjutan budaya Sulawesi Selatan. Harmonisasi di Kanwil Kemenkum memastikan seluruh norma dan muatan materi telah tepat secara yuridis dan siap melangkah ke pembahasan berikutnya,” ujar Yenny.

DPRD Sulsel melalui Bapemperda berkomitmen mengawal Ranperda ini agar tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata para pelaku budaya, seniman, dan komunitas adat.

“Kami tancap gas mengawal Ranperda ini sampai tuntas. Target kami jelas, Perda ini harus menjadi payung hukum yang hidup, melindungi dan mengembangkan kebudayaan daerah secara berkelanjutan, bukan sekadar regulasi normatif,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel sekaligus Ketua Tim Inisiator Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Zulfikar Limolang, menyoroti keterkaitan erat kebudayaan dengan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata.

“Pemajuan kebudayaan memiliki dampak langsung terhadap ekonomi daerah. Banyak subsektor ekonomi kreatif bertumpu pada kekayaan budaya lokal. Karena itu, Ranperda ini kami pandang sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kearifan lokal,” jelas Zulfikar.

Menurutnya, harmonisasi di Kemenkum menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang implementatif dan tidak berhenti pada tataran konsep.

“Kami berharap Perda ini mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku budaya dan ekonomi kreatif, sekaligus memperkuat posisi Sulawesi Selatan sebagai salah satu pusat kebudayaan di Indonesia,” tambahnya.

Ketua Tim Penyusun Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Sulawesi Selatan, Idwar Anwar, menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun dengan pendekatan komprehensif, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta menyesuaikan dengan karakteristik budaya Sulsel.

“Ranperda ini tidak hanya berbicara soal pelindungan objek pemajuan kebudayaan, tetapi juga mencakup pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan secara sistematis dan berkelanjutan,” ungkap Idwar.

Ia mengungkapkan, tim penyusun telah melalui serangkaian kajian akademik, dialog dengan pemangku kepentingan budaya, hingga inventarisasi persoalan kebudayaan di daerah.

“Harmonisasi di Kanwil Kemenkum menjadi ruang penting untuk memantapkan konsepsi Ranperda, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan seluruh pasal memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

Idwar menekankan, Ranperda Pemajuan Kebudayaan diharapkan menjadi fondasi kebijakan budaya Sulawesi Selatan dalam jangka panjang.

“Kebudayaan adalah investasi peradaban. Melalui Perda ini, negara hadir memastikan kebudayaan tidak hanya dilestarikan, tetapi juga diberdayakan sebagai sumber pengetahuan, ekonomi, dan kohesi sosial,” katanya.

Pimpinan Rapat Harmonisasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Asriani, menegaskan bahwa harmonisasi dilakukan untuk memastikan Ranperda selaras dengan sistem hukum nasional dan memiliki kepastian hukum.

“Harmonisasi ini bertujuan menyelaraskan materi muatan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, serta menjaga konsistensi antar pasal agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Asriani.

Ia menyebutkan, Kanwil Kementerian Hukum Sulsel memberikan sejumlah catatan teknis dan substansial guna menyempurnakan Ranperda tersebut.

“Kami mendorong rumusan norma disusun secara jelas, sistematis, dan operasional, sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar dapat dilaksanakan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulsel, Arpan Rinaldy menekankan pentingnya ketepatan perumusan norma agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun kekosongan hukum.

Dalam proses harmonisasi, Arpan menelisik secara detail pasal demi pasal Ranperda, sehingga sejumlah ketentuan mengalami penyesuaian sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengkaji aspek kewenangan daerah, teknik legislasi, serta keselarasan antara tujuan, asas, dan materi muatan Ranperda,” jelas Arpan.

Menurutnya, pemajuan kebudayaan merupakan urusan strategis yang membutuhkan dasar hukum yang kuat dan terukur.

“Ranperda ini harus menjadi instrumen hukum yang tidak hanya normatif, tetapi aplikatif. Karena itu, setiap pasal harus jelas subjek, objek, dan mekanisme pelaksanaannya,” ujarnya.

Arpan juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kanwil Kementerian Hukum menjadi kunci lahirnya Perda Pemajuan Kebudayaan yang berkualitas dan memiliki legitimasi hukum kuat, sekaligus sejalan dengan kebijakan nasional.

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.