Diskumindag Kubu Raya : LPG 3kg Bukan Untuk Masyarakat Mampu
January 21, 2026 09:32 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kubu Raya, Norasari Arani menjelaskan, mengenai penjualan gas LPG 3kg sudah ditetapkan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp18,5ribu.

Menurutnya, harga ini juga diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah yang betul-betul berhak dan membutuhkan penggunaan LPG 3kg tersebut.

"Kenapa permasalahannya tinggi? Itu karena yang mampu juga menggunakan LPG 3kg. Itu tidak boleh, karena mengambil hak masyarakat miskin," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Rabu 21 Januari 2026.

Untuk itu, pihaknya juga telah melayangkan Surat Edaran Nomor 87 Tahun 2026, Tentang Penertiban Penggunaan dan Pendistribusian Gas LPG 3kg, kepada  pihak pangkalan, agar dapat mengikuti aturan yang ada dengan harga yang sudah ditetapkan.

"Kecuali mungkin untuk daerah yang jauh itu masih ditoleransi untuk biaya transportasi. Tapi tidak mungkin harganya bisa jadi Rp30ribu, itu sudah penindasan kepada rakyat," katanya

Baca juga: Bupati Kubu Raya Sebut Pangkalan Gas LPG 3 Kg Tak Boleh Jual ke Toko

Dia juga menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi sekaligus barang penting yang berada dalam pengawasan pemerintah. 

"Jadi tidak bisa kita menaikkan harga setinggi-tingginya. Itu sudah diatur sama juga seperti harga beras dan lain-lain," pungkasnya. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.