TRIBUNSUMSEL.COM - Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2026 bagi bapak/ibu Guru dilakukan melalui sistem Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK.
Batas waktu untuk pengajuan dan persetujuan akhir bulan Januari 2026.
Tahapan ini dirancang untuk memastikan keselarasan antara sasaran kinerja Guru dengan kebutuhan murid penyandang disabilitas, serta mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan yang berkelanjutan.
Tahap perencanaan merupakan fondasi utama dalam siklus pengelolaan kinerja.
Guru perlu mengisi setiap komponen perencanaan secara cermat sesuai tanggung jawab jabatan, mulai dari pemilihan indikator kinerja hingga penetapan target yang terukur.
Setelah menyelesaikan penyusunan rencana kinerja, sistem akan meneruskan proses ke tahap peninjauan dan persetujuan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Persetujuan tersebut menjadi penanda bahwa perencanaan kinerja siap untuk dilaksanakan dan dipantau selama periode kinerja berjalan.
Berikut adalah langkah-langkah ringkas untuk membuat Rencana Hasil Kerja (RHK) dan mengirimkannya ke e-Kinerja BKN dikutip dari https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/:
Akses laman website https://guru.kemendikdasmen.go.id/, lalu pilih menu 'Pengelola Kinerja'
Pastikan bapak/ibu sudah login atau masuk ke Pengelolaan Kinerja dengan alaman email belajar.id atau email aktif yang terhubung Ruang GTK.
Tahap Pertama
Berikut panduan langkah-langkah penyusunan Perencanaan SKP untuk Guru Pendidikan Khusus melalui sistem Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK:
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat mengklik menu Guru Pendidikan Khusus (GPK), lalu pilih Sebagai Pegawai, kemudian klik Mulai untuk memulai mengisi Perencanaan Kinerja.
2. Pada bagian Pelaksanaan Tugas Pokok, ditampilkan uraian tugas pokok yang dilaksanakan oleh Anda sebagai GPK selama periode pengelolaan kinerja.
Pilih tugas tambahan apabila Anda memiliki dan ingin menambahkan tugas tambahan yang dilaksanakan selama periode pengelolaan kinerja.
3. Setelah memilih Tugas Tambahan di Pelaksanaan Tugas Pokok, klik Ke Praktik Kinerja untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
4. Pada bagian Praktik Kinerja, Anda akan diminta untuk memilih satu sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja.
5. Setelah Anda sudah sudah memilih satu indikator yang ingin difokuskan, klik ke Pengembangan Kompetensi untuk melanjutkan ke tahap penyusunan Perencanaan Kinerja.
6. Pada bagian Pengembangan Kompetensi, Anda akan diminta untuk memilih satu pengembangan yang ingin ditingkatkan. Pilih salah satu indikator Pengembangan Kompetensi yang akan ditingkatkan.
7. Setelah memilih Indikator Kompetensi yang perlu ditingkatkan., klik ‘Ke Perilaku Kerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
8. Pada bagian Perilaku Kerja, Anda diminta memilih satu indikator perilaku yang akan menjadi fokus pada setiap aspek untuk satu tahun ke depan.
Anda bersama Tim Kinerja dapat mendiskusikan dan menyepakati perilaku yang dipilih sebagai area utama yang akan dikembangkan.
9. Setelah itu, Anda sudah sudah memilih aspek indikator perilaku kerja, klik ke Rangkuman untuk melihat seluruh penyusunan Perencanaan Kinerja
10. Pada bagian Rangkuman, Anda dapat meninjau seluruh hasil pengisian perencanaan kinerja. Pastikan seluruh data yang diisi telah sesuai dan benar.
11. Apabila pengisian Perencanaan Kinerja telah sesuai, klik Ajukan Perencanaan untuk melakukan pengajuan perencanaan ke Pejabat Penilai Kinerja.
Klik Ubah jika Anda perlu melakukan penyesuaian terhadap Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Pastikan setiap perubahan yang dilakukan telah melakukan diskusi bersama dengan Kepala Sekolah.
12. Jika Anda ingin meninjau kembali isian, klik Kembali, apabila Anda ingin menghentikan sementara proses penyusunan Perencanaan Kinerja. Apabila perencanaan telah sesuai, klik Konfirmasi.
13 . Perencanaan Kinerja Anda telah diajukan kepada Pejabat Penilai Kinerja. Mohon periksa laman Beranda secara berkala untuk memantau status Perencanaan Kinerja dengan mengklik Cek Perencanaan Kinerja.
Berikut adalah panduan jika Perencanaan Kinerja Anda telah diperiksa dan menerima informasi bahwa pengajuan membutuhkan revisi.
Perencanaan Kinerja di revisi oleh Tim Kinerja
14. Pilih menu Guru Pendidikan Khusus, lalu pilih Sebagai Pegawai, Kemudian klik Lakukan Revisi untuk melihat.
15. Kemudian, Anda dapat melakukan Revisi Perencanaan Kinerja sesuai dengan arahan. Setelah melakukan Revisi Perencanaan Kinerja, Anda dapat mengajukan ulang Perencanaan Kinerja.
Perencanaan Kinerja di revisi oleh Pejabat Penilai Kinerja
16. Pilih menu Guru Pendidikan Khusus, lalu pilih Sebagai Pegawai, Kemudian klik Lakukan Revisi untuk melihat.
17. Kemudian, Anda dapat melakukan Revisi Perencanaan Kinerja sesuai dengan arahan. Setelah melakukan Revisi Perencanaan Kinerja, Anda dapat mengajukan ulang Perencanaan Kinerja.
Perencanaan Kinerja disetujui oleh Pejabat Penilai Kinerja
18. Perencanaan Kinerja yang telah diajukan oleh Anda telah disetujui oleh Pejabat Penilai Kinerja. Klik Mulai Pelaksanaan sesuai dengan Rekomendasi Linimasa Pengelolaan Kinerja.
Perlu diketahui bahwa Perencanaan Kinerja yang telah disetujui akan otomati dikirim ke E-Kinerja BKN. mohon dapat melakukan pengecekan secara berkala.
19. Anda dapat memulai Pelaksanaan sesuai dengan Rekomendasi Linimasa Pengelolaan Kinerja.
Baca juga: LINK Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Guru Melalui https://s.id/PengelolaanKinerja_Guru