Cerita Eks Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Nirwan Fakaubun Ikut Tangkap Buronan Rumania di Bali
January 21, 2026 08:45 PM

TRIBUNNEWSULTRA.COM, KENDARI - Inilah cerita mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kompol Nirwan Fakaubun ikut menangkap buronan asal Rumania di Bali.

Sebuah operasi senyap berskala internasional berhasil mengakhiri pelarian Costinel-Cosmin Zuleam (33), buronan paling dicari di Eropa. 

Warga Negara Rumania ini diringkus tim gabungan di provinsi dengan julukan Pulau Dewata setelah menjadi target Interpol Red Notice (IRN).

Operasi tiga hari dalam penangkapan tersebut merupakan hasil sinergi ketat antara Divhubinter Polri (NCB-Interpol Indonesia), Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polres Gianyar.

Tersangka Zuleam dikenal sangat licin dan terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari deteksi petugas.

Baca juga: Nama 63 Polisi Terima Penghargaan Kapolresta Kendari, Ada Kompol Nirwan Fakaubun, AKP Welliwanto

"Operasi pelacakan dimulai sejak 12 Januari 2026. Kami memetakan pergerakan tersangka yang sangat waspada," jelas Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri melalui Ses NCB Interpol Indonesia Brigjenpol Dr Untung Widyatmoko, Rabu (21/1/2026).

"Namun, berkat koordinasi matang, eksekusi berhasil dilakukan pada 15 Januari 2026 tanpa perlawanan berarti," ujarnya menambahkan.

Zuleam bukan penjahat biasa di negaranya, ia adalah otak dari perampokan dan pembunuhan berencana yang mengguncang Kota Sibiu, Rumania pada 6 November 2023.

Di balik keberhasilan operasi besar ini, ada sosok yang tidak asing bagi warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Kompol Nirwan Fakaubun. 

Kompol Nirwan menjelaskan Divhubinter Polri (NCB-Interpol Indonesia) kolaborasi dengan Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polres Gianyar meringkus Zuleam.

Baca juga: Sosok dan Karir Kompol Nirwan Fakaubun Mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari, Lihai Main Gitar

“Kami lakukan pengintaian dan pelacakan selama tiga hari, hingga akhirnya kami ringkus disalah satu penginapan tempat dia bersembunyi,” jelas mantan Kasatreskrim Polresta Kendari ini kepada TribunewsSultra.com, Rabu (21/1/2026).

Perjalanan Karier

Kompol Nirwan memimpin Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polresta Kendari periode 2024-2025.

Ia mengemban tugas tersebut menggantikan Kompol Fitrayadi yang menjabat sebagai Wakapolres Konawe Selatan.

Selama menjabat, dia menuntaskan sejumlah kasus menonjol di antaranya empat kasus pembunuhan berencana.

Baca juga: Sosok AKP Nirwan Fakaubun Jabat Kasat Reskrim Polresta Kendari Sultra, Perwira Polisi Asal Maluku

Setelah itu pria asal Namlea, Buru, Maluku ini menjabat Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Kompol Nirwan pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Manokwari di Polda Papua Barat.

Sosok pria kelahiran 16 September 1991 ini juga pernah berkiprah di Tanah Papua sebagai Kasat Reskrim Polres Raja Ampat pada 2019, saat itu berpangkat Iptu.

Kompol Nirwan Fakaubun merupakan perwira polisi yang lulus Akademi Kepolisian atau Akpol pada 2012.

Aksi Brutal Zuleam Berdasarkan Data Interpol

Zuleam bersama dua rekannya menyiksa pengusaha lokal bernama Adrian Kreiner hingga tewas (asfiksia mekanik).

Ia menodongkan senjata api ke kepala anak perempuan korban, Vanessa Kreiner, untuk merampok harta benda.

Lalu membawa kabur koleksi jam tangan mewah senilai 200.000 Euro (sekitar Rp3,4 miliar).

Kedua rekan Zuleam sebelumnya telah tertangkap di Irlandia dan Skotlandia.

Sementara Zuleam sempat berhasil melarikan diri ke Indonesia sebelum akhirnya terhenti di Bali.

Bukti Genetik yang Tak Terbantahkan

Meski sempat bersembunyi jauh dari Eropa, jejak Zuleam tertinggal di lokasi kejadian. 

Tim investigasi Rumania menemukan profil genetik (DNA) Zuleam pada fragmen kemasan di rumah korban.

"Jadi penangkapan ini merupakan bukti nyata Indonesia, khususnya Bali, bukan tempat yang aman bagi buronan internasional untuk bersembunyi," ujarnya.

Zuleam ditahan di provinsi dengan julukan Pulau Seribu Pura ini untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Sesuai dengan Pasal 189 ayat 1 huruf d KUHP Rumania terkait pembunuhan berencana yang diperberat, ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Di mana, proses ekstradisi akan segera dilakukan agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Sibiu. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.