Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memimpin langsung pelaksanaan mutasi jabatan eselon II, eselon III dan eselon IV lingkup Pemkab TTU, Rabu (21/1/2026).
Sebanyak 53 orang pejabat lingkup Pemkab TTU dimutasi pada kesempatan ini.
Orang nomor satu Kabupaten TTU ini melakukan mutasi terhadap 12 jabatan eselon II. Sedangkan sisanya adalah pejabat administrator dan pejabat fungsional.
Baca juga: Kemenhub Setujui Pengaktifan Kembali Bandara di TTU
Turut ambil bagian dalam kesempatan itu, Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, Forkopimda Kabupaten TTU, para pimpinan OPD dan Asisten Setda TTU serta para pejabat yang dilantik.
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan, mutasi ini bagian dari penyegaran OPD.
Setiap pimpinan OPD diberikan target untuk menuntaskan program kerjanya masing-masing.
Ia menyampaikan proficiat kepada para pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV yang diberikan kepercayaan pada kesempatan itu. Kepercayaan ini harus dijalankan dengan hati nurani dan jujur.
Mutasi merupakan bagian dari pemberian kepercayaan dan tanggung jawab baru. Oleh karena itu, masing-masing dari pejabat yang dimutasi wajib melaksanakan tugas dengan baik.
Dikatakan Falentinus, Pemkab TTU akan melakukan mutasi jabatan lagi beberapa waktu mendatang.
Pasalnya, ada beberapa mutasi jabatan ditolak oleh BKN karena beberapa administrasi yang belum tuntas.
"Kurang lebih masih 50 an ( jabatan yang akan dilakukan mutasi) termasuk yang belum diapprove itu Camat Mutis sedang dalam proses. Jadi, selesai jawaban dari BKN turun, kemungkinan awal Bulan Februari atau paling cepat akhir bulan ini kita pelantikan," ungkapnya.
Ihwal rencana menurunkan beberapa jabatan ASN lingkup Pemkab TTU, kata Falentinus, masih menanti jawaban atau persetujuan dari BKN.
Pasalnya, masih beberapa administrasi yang harus dilengkapi.
Menurutnya, ada penambahan jumlah ASN yang bakal diturunkan jabatannya. Hal ini semata-mata berkaitan dengan kinerja yang tidak maksimal.
Selain itu, ada beberapa persoalan yang dilakukan oleh para pejabat terkait saat menjabat pada OPD sebelumnya seperti; salah melakukan prosedur anggaran. Kesalahan menyebabkan penumpukan beberapa sarana yang dibeli dan tidak digunakan.
Dikatakan Falentinus, sejumlah langkah ditempuh jika seorang ASN ditemukan melakukan penyimpangan.
Langkah ini berkaitan dengan pemeriksaan, audit dari Inspektorat dan lain-lain.
Ihwal jabatan pimpinan OPD yang lowong di lingkup Pemkab TTU usai mutasi jabatan dilaksanakan, Falentinus menegaskan bahwa, pengganti pada OPD tersebut belum mengikuti UKOM.
Oleh karena itu, jabatan tersebut belum bisa diisi.
Para pejabat eselon II yang baru dilantik pada Bupati sebelumnya, bakal diwajibkan mengikuti UKOM setelah menduduki jabatan selama 2 tahun. Setelah itu, pada pejabat dimaksud bisa dilakukan mutasi jabatan. (bbr)