Terbukti Curi Kucing Uya Kuya, Dimas Dwiki Divonis 6 Bulan Penjara
January 21, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Dimas Dwiki Ramadhani, terdakwa pencurian kucing anggota DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya, divonis enam bulan penjara.

Sidang vonis dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan pada Rabu (21/1/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Dimas melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Immanuel saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026), dikutip dari Tribun Jakarta.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang pada sidang sebelumnya menuntut Dimas dengan hukuman satu tahun penjara.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdapat sejumlah hal meringankan dan memberatkan atas putusan terhadap Dimas.

Hakim Anggota, Mathilda Chrystina Katarina menuturkan hal yang meringankan putusan di antaranya Dimas belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Kemudian saat hadir sebagai saksi dalam sidang di Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Uya Kuya secara langsung sudah menyatakan memaafkan tindakan dilakukan Dimas.

"Saksi Surya Utama dan Abdul Rahman (kerabat Uya) menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa. Bahkan saksi Surya Utama dan Abdul Rahman berjabatan tangan dengan terdakwa," ujar Mathilda.

Sementara hal memberatkan adalah tindakan Dimas dianggap menimbulkan keresahan bagi masyarakat, serta keresahan dan kerugian bagi Uya Kuya dan saksi Abdul Rahman.

Serta Dimas dianggap menikmati hasil perbuatannya karena dia menerima uang sebesar Rp 1,5 juta dari seorang saksi saat diminta untuk menyerahkan kucing milik Uya Kuya tersebut.

"Menerima (vonis)," tutur Dimas saat ditanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta

Atas putusan Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu Dimas menyatakan menerima putusan, sementara JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Sebelumnya rumah anggota DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dirusak dan dijarah massa pada Sabtu (30/8/2025) malam.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial tampak sejumlah barang-barang elektronik seperti AC diambil, termasuk sejumlah kucing peliharaan diambil massa saat kejadian.

Baca juga: Fakta Thomas Djiwandono Keponakan Presiden Prabowo Jadi Calon Deputi Gubernur BI

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.