Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ade Darussalam, hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, berharap besar pemerintah bisa memperhatikan kesejahteraan hakim ad hoc.
Ia pun curhat karena gaji hakim ad hoc saat ini masih jauh dari kata layak.
Ade Darussalam, yang juga juru bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA), mengadu soal kesejahteraan hakim ad hoc dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Rabu (14/1/2026) lalu.
Mereka mengeluhkan pendapatan para hakim ad hoc yang hanya diperoleh dari tunjangan kehormatan, tidak ada gaji pokok maupun tunjangan lain.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap, pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc.
Perpres tersebut merupakan payung hukum yang memastikan kenaikan gaji hakim ad hoc di Indonesia.
Kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (21/1/2026), Ade Darussalam mengaku menerima pendapatan berkisar Rp 17,5 juta per bulan.
Menurutnya, nominal itu jauh dibandingkan dengan hakim karier menyusul terbitnya PP Nomor 42 Tahun 2025.
Dalam lampiran PP No 42/2025 yang beredar, tunjangan hakim naik sangat signifikan, yakni berkisar Rp 46,7 juta untuk hakim pratama hingga Rp 110,5 juta untuk ketua pengadilan tingkat banding.
Ade mengatakan, kesejahteraan hakim ad hoc dan hakim karier sangat timpang.
Ditambah lagi, ia tidak mendapatkan fasilitas berupa kendaraan dan rumah dinas.
"Saya ke kantor membawa mobil pribadi. Tempat tinggal saya statusnya menyewa," kata Ade saat diwawancarai di depan kantor PN Tanjungkarang.
Ade mengaku sudah bertugas di PN Tanjungkarang sejak dua tahun lalu.
"Saya bergabung di sini baru dua tahun lebih, dengan pengalaman menangani perkara hubungan industrial. Saya sudah lama di dunia hubungan industrial, tapi cara penyelesaiannya berbeda," ucapnya.
"Tentu kekhususan kami diambil untuk bersumbangsih di Mahkamah Agung (MA). Pada prinsipnya, hakim ad hoc se-Indonesia meminta kepada pemerintah agar ada perbaikan kesejahteraan bagi kami," tutur Ade.
Sebelumnya, FSHA mengeluhkan pendapatan para hakim ad hoc yang hanya diperoleh dari tunjangan kehormatan, tidak ada gaji pokok maupun tunjangan lain.
"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," ujar Juru Bicara FSHA Ade Darussalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (14/1/2026).
Perubahan terkait tunjangan kehormatan hakim ad hoc, kata Ade, terakhir terjadi pada 2013 atau 13 tahun yang lalu.
Setelah itu, tidak ada lagi perubahan maupun penyesuaian terkait tunjangan kehormatan hakim ad hoc.
Bahkan Ade mengungkap, hakim ad hoc hanya menerima tunjangan transportasi kehadiran sekitar Rp 40.000 per hari.
"Jadi mohon atensi atau perhatian dari lembaga yang barangkali ikut bahkan mungkin menginisiasi terlibat berdirinya atau hadirnya hakim ad hoc di tengah-tengah apa namanya bernegara kita ini," kata Ade.
Susun Perpres
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku pemerintah tengah menyusun perpres terkait kenaikan gaji hakim ad hoc.
"Gaji hakim ad hoc, saya kemarin bicara dengan Mensesneg Pak Prasetyo Hadi. Perpresnya akan segera dibikin tersendiri untuk gaji hakim ad hoc," ujar Habiburokhman dalam rapat pembahasan penyusunan RUU tentang Jabatan Hakim bersama Badan Keahlian DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Meski gaji hakim ad hoc dipastikan naik, ia sebenarnya menginginkan agar hal tersebut diatur lewat payung hukum yang lebih besar. Khususnya dalam RUU Jabatan Hakim yang akan mulai dibahas oleh Komisi III.
"Walaupun undang-undangnya mau kita maksimalkan di sini ya di undang-undang jabatan hakim," ujar Habiburokhman.
Kendati demikian, kenaikan gaji hakim ad hoc merupakan jawaban atas keluhan yang sebelumnya disampaikan kepada Komisi III.
"Rekan-rekan kita apa soal undang-undang jabatan hakim ini. Kemarin ya kita tahu kita sudah berhasil memperjuangkan kenaikan gaji hakim ya, lalu hakimnya naik hakim ad hoc belum naik, protes juga ke kita," ujar Habiburokhman.
"Kita perjuangkan juga kemarin alhamdulillah teman-teman gaji hakim ad hoc juga dipastikan akan mengalami kenaikan," sambungnya.
Mensesneg Prasetyo Hadi juga telah buka suara soal perkembangan pembahasan perpres terkait kenaikan gaji hakim ad hoc.
Ungkapnya, pembahasan terkait kenaikan gaji hakim ad hoc yang akan tertuang dalam perpres sudah selesai.
"Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai," kata Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Kendati demikian, Prasetyo belum mengungkap waktu terbitnya perpres kenaikan gaji hakim ad hoc itu.
Namun ia memastikan, Presiden Prabowo Subianto akan segera meneken perpres tersebut dalam waktu secepatnya.
"Insya Allah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden," ujar Prasetyo.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)