Kakek 70 Tahun Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Belasan Anak di Ogan Ilir
January 21, 2026 09:27 PM

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap seorang marbot masjid pelaku pencabulan di Tanjung Laut, Ogan Ilir.

Satreskrim Polres Ogan Ilir kini memburu tersangka berinisial AS (70 tahun) yang resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan bahwa tersangka kini melarikan diri sejak dilaporkan pihak korban.

"Ya, yang bersangkutan (AS) sudah ditetapkan tersangka dan masuk DPO," kata Mukhlis kepada wartawan di Indralaya, Rabu (21/1/2026).

Mukhlis menerangkan, berdasarkan informasi dari warga, ada belasan anak yang sudah dilecehkan.

Pelecehan diduga dilakukan di dalam masjid dan di WC masjid.

"Sejauh ini ada empat korban yang sudah dilakukan pemeriksaan," ungkap Mukhlis.

Selain informasi dari warga, rekaman dugaan pelecehan tersebut juga sudah beredar di masyarakat Tanjung Laut.

Aparat gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu saat ini sedang berkoordinasi dengan Polres di wilkum tempat tersangka melarikan diri.

Di samping proses penyelidikan, polisi juga melakukan pendampingan psikologis bagi anak-anak diduga korban pelecehan.

"Kepada masyarakat khususnya Desa Tanjung Laut, kami imbau jangan tersulut emosi dan main hakim sendiri. Percayakan penanganan perkara ini pada kami, pasti ditindaklanjuti," kata Mukhlis menegaskan.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.