Nasib Guru yang Jadi Tersangka Karena Tampar Murid Usai Ngadu ke DPR, Wulansari Bertemu Ortu Korban
January 21, 2026 09:27 PM

 


SRIPOKU.COM - Babak baru persoalan seorang guru di Jambi bernama Tri Wulansari yang jadi tersangka karena menampar seorang muridnya.

Guru honorer SD ini merasa tidak pantas dijadikan tersangka dan sempat mengadu ke Komisi III DPR RI.

Kini, setelah pertemuan yang digelar Selasa (20/10/2026), Wulansari bertemu dengan orangtua sang pelajar.

Syukur, insiden guru tampar murid ini disepakati dengan akhir yang damai dan proses hukum yang sempat berjalan akhirnya dihentikan.

Baca juga: Janji Jaksa Agung ke Guru Tri yang Jadi Tersangka oleh Polisi Gegara Disiplinkan Siswa, Saya Jamin!

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan penyelesaian perkara ini tidak didorong oleh tekanan opini publik. 

Kesepakatan damai, ujarnya, sudah dirintis sebelum kasus ini ramai diperbincangkan. 

"Hari ini kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice. Setelah ini, perkara akan kami hentikan melalui SP3," kata AKBP Heri, mengutip TribunJambi.com pada Rabu (21/1/2026).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyatakan pendekatan restorative justice dinilai paling proporsional untuk kasus itu.

"Berdasarkan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Kami mendukung penuh karena ini sarana terbaik untuk memulihkan keadaan para pihak," ujarnya. 

Syarat Ortu Murid untuk Berdamai

Restorative justice dilakukan di Aula Polres Muaro Jambi.

Pertemuan ini dihadiri Kapolres Muaro Jambi, Kajari Muaro Jambi, perwakilan Polda Jambi, Kejati Jambi, PGRI Provinsi Jambi dan Muaro Jambi, kedua belah pihak, dan unsur terkait lainnya.

Dalam forum restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.

"Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik," kata Tri Wulansari. 

Sementara itu, orang tua murid, Subandi, menyatakan menerima permohonan maaf tersebut. 

"Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai," tuturnya. 

Namun demikian, sebelum diputuskan berdamai, Subandi orangtua korban meminta satu permohonan khusus.

Dia meminta laporan suami Tri Wulansari ke Polda Jambi terhadapnya juga diselesaikan. 

gurutamparmuridamai
SEPAKAT DAMAI - Tri Wulansari (34), guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, menandatangi perjanjian damai atas insiden dirinya menampar seorang murid. Terhitung sejak Rabu (21/1/2026), proses hukum antara dirinya dengan orangtua korban berakhir.

"Mohon maaf, saya minta laporan suami ibuk di Polda Jambi atas diri saya diselesaikan juga. Jadi sama-sama enak," kata Subandi.

Subandi menjelaskan suami Tri Wulansari melaporkannya atas tutuhan pencemaran nama baik. 

Laporan ke Polda Jambi itu setelah istri Subandi melaporkan guru Tri Wulansari ke Polsek Kumpeh. 

"Kasusnya masih ada hubungan dengan kasus ini. Saya dilaporkan ke Polda Jambi," katanya.

Baca juga: Sosok Anggota Komisi III DPR RI yang Desak Jaksa dan Polri Hentikan Kasus Guru Tampar Murid di Jambi

Tamparan Berawal Dari Teguran Rambut Pirang

Tri Wulansari (34) merupakan guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Kejadian berawal pada April 2025 saat para guru menertibkan rambut siswa yang sudah panjang dan diwarnai pirang.

Namun, upaya tersebut mendapatkan penolakan dari seorang murid yang menolak dicukur dan berlari menghindar. 

Tak hanya itu, murid itu diduga melontarkan kata-kata kasar yang menyayat hati sang guru. 

Secara spontan, mendengar ucapan tersebut, tangan Wulansari bergerak menepuk mulut muridnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.