Di Lapas Cipinang Ammar Zoni Dapat Perlakuan Sama seperti di Nusakambangan, Ini Alasannya
January 21, 2026 09:33 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Cipinang, Ammar Zoni dipastikan tidak mendapatkan perlakuan istimewa.

Mantan suami Irish Bella itu tetap menyandang status tahanan risiko tinggi (high risk) terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.

Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Cipinang dilakukan semata-mata untuk memfasilitasi proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kendati demikian, standar pengamanan yang diterapkan tetap seketat saat ia berada di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Blok Khusus dan Tanpa Kesempatan Berbaur Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya ditempatkan di blok khusus.

Baca juga: Ammar Zoni Desak Hakim Putar CCTV, Singgung Dugaan Kekerasan Aparat

Mereka dilarang keras berbaur dengan narapidana umum lainnya demi menjaga stabilitas keamanan.

"Sesuai dengan aturan yang diterapkan di Karang Anyar, maka tentunya Ammar Zoni bersama lima narapidana lainnya ditempatkan di blok khusus," tegas Rika Aprianti kepada awak media, Rabu (21/1/2026).

Status high risk ini juga membuat Ammar tidak bisa menempati kamar sel tunggal, mengingat kondisi Lapas Cipinang yang sudah melampaui kapasitas (overload). Selain itu, akses kunjungan pun dibatasi hanya untuk keluarga inti dan kuasa hukum.

"Perlakuannya tetap sesuai SOP. Dia tidak bisa berbaur dengan narapidana lainnya. Penempatan di blok khusus ini murni karena statusnya (high risk), bukan karena hal lain," lanjut Rika.

Keberadaan Ammar Zoni di Cipinang bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dan hakim menjatuhkan vonis, Ammar akan langsung dikirim kembali ke "pulau penjara" Nusakambangan.

"Setelah proses persidangan selesai, maka yang bersangkutan akan dikembalikan ke Karang Anyar karena di Lapas Cipinang hanya berstatus titipan," pungkas Rika.

Ammar Zoni dijadwalkan kembali menjalani persidangan besok, Kamis (22/1/2026).

Ia didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Sebanyak 50 gram dari sabu tersebut diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.

Atas tindakan tersebut, Ammar Zoni dijerat dengan dakwaan berlapis, termasuk Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.