Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan penegakan hukum (gakkum) pidana 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan diserahkan ke Bareskrim Polri.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH Rizal Rawan menyampaikan hal tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan penyebab bencana banjir di Sumatra tersebut.
"Jadi penegakan hukum pidana itu nanti Bareskrim yang akan lakukan, kami tidak masuk ke ranah sana karena kami semua di dalam koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kami sudah bagi tugas di dalam koordinasi satgas, untuk kami khusus di bidang non-pidananya," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan kelanjutan proses hukum perdata pada perusahaan yang melanggar izin lingkungan maupun ketentuan pemanfaatan kawasan hutan juga tetap berjalan.
"Kelanjutan perdata tentunya tetap berjalan, jadi semua lini dijalankan, baik itu sanksi administrasi, pidana, perdata, semua jalan," ucap dia.
Berdasarkan temuan para ahli yang diterjunkan untuk menangani bencana di Sumatra, ditemukan adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas di 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.
"Kemarin ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kemudian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang kami libatkan, ditemukan ada dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas di perusahaan-perusahaan tersebut," katanya.
Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1), mengatakan Presiden Prabowo mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," katanya.
Ia mengatakan dalam rapat tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, khususnya di wilayah terdampak bencana, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dari 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).







