Dulu Gagal Makzulkan Bupati Pati, AMPB Kini Beraksi Lagi Usai Sudewo Ditangkap KPK Ini Perlawanan
January 21, 2026 11:32 PM

 

SURYA.co.id – Gelombang kekecewaan warga Pati mencuat ke ruang publik menyusul penangkapan Bupati Pati, Sudewo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada Selasa (20/1/2026) siang, puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi simbolik di kawasan Alun-alun Pati, tepat di depan Kantor Bupati.

Sekitar pukul 13.00 WIB, massa membawa bendera organisasi dan selembar kain putih bertuliskan kritik keras berbahasa Jawa yang dicoret pilox hitam:

“Mulai saiki diurus cah-cah. Bupati Pati sido sold out (Mulai sekarang diurus anak-anak. Bupati Pati sudah sold out).”

Kain tersebut dipasang di papan nama Kantor Bupati Pati, menyita perhatian warga dan pengendara yang melintas.

Tanpa orasi berlebihan, pesan itu berbicara lantang tentang rasa dikhianati.

Bukan Sekadar Aksi

Salah satu peserta aksi, Husaini, menyebut tulisan tersebut bukan sekadar provokasi, melainkan simbol keputusasaan masyarakat terhadap kepemimpinan daerah.

“Mulai sekarang kantor bupati diurus cah-cah AMPB. Ini bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus perlawanan simbolik,” ujarnya, dilansir SURYA.co.id dari Kompas.com.

Menurutnya, aksi itu menjadi penanda bahwa kepercayaan publik telah runtuh.

AMPB memilih cara simbolik sebagai bentuk kritik, sekaligus pengingat bahwa kekuasaan sejatinya bersumber dari rakyat.

Baca juga: Beda Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo yang Kena OTT KPK, Ada Terkaya ke-5

Apresiasi untuk KPK, Tapi Jalan Panjang Masih Menanti

Koordinator AMPB, Suharno, menegaskan aksi tersebut juga merupakan ungkapan dukungan terhadap langkah KPK yang melakukan OTT terhadap Sudewo pada Senin (19/1/2026).

Ia menyebut penangkapan itu bukan peristiwa tiba-tiba, melainkan buah dari pengawalan panjang masyarakat sipil.

“Sejak awal kami konsisten menyuarakan dan melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Tidak sedikit warga yang mengalami tekanan bahkan kriminalisasi karena bersikap kritis,” kata Suharno.

Ia menilai OTT ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang lebih luas di Kabupaten Pati, termasuk isu sensitif terkait jual beli jabatan.

Desakan Transparansi

TERSANGKA - Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dugaan dua kasus sekaligus oleh KPK, Selasa (20/1/2026).
TERSANGKA - Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dugaan dua kasus sekaligus oleh KPK, Selasa (20/1/2026). (tribunnews)

AMPB mendesak KPK agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih.

Mereka mengingatkan bahwa proses hukum yang berlarut-larut hanya akan memperkeruh suasana.

“Kami mendorong KPK untuk mempercepat pengusutan perkara ini secara profesional dan terbuka. Penanganan yang berlarut-larut hanya akan menciptakan ketidakpastian dan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Suharno.

Tak berhenti di situ, AMPB juga mengajak seluruh elemen warga Pati untuk ikut mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus menolak segala bentuk pembungkaman kritik.

“Kriminalisasi terhadap warga yang kritis harus dihentikan. AMPB berkomitmen mengawal proses ini sampai tuntas sebagai tanggung jawab moral masyarakat sipil demi pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.

Bupati Pati Sudewo Tersangka dalam 2 Kasus Sekaligus

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan dua kasus korupsi sekaligus.

Sebelumnya, pada Senin (19/1/2026) nama Bupati Pati Sudewo menjadi sorotan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Sudewo ditangkap bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa.

Hari ini, Selasa (20/1/2026) KPK juga mengumumkan penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT yang dilakukan pada Senin (19/1/2026) terkait jual beli jabatan di Pati merupakan pintu masuk strategis.

Penyidik memutuskan untuk sekaligus menaikkan status hukum Sudewo dalam perkara korupsi DJKA.

"Benar bahwa ini adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan (ke penyidikan), jadi sekaligus," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Langkah ini diambil demi efisiensi proses hukum.

Dengan menggabungkan dua perkara dalam satu momentum penyidikan, diharapkan proses persidangan nantinya bisa berjalan lebih cepat.

"Jadi sekaligus, biar tidak diadili dua kali. Untuk persidangannya bisa satu kali," tambah Asep.

Keterlibatan Sudewo dalam kasus korupsi DJKA sebenarnya sudah tercium sejak lama.

Sebelum menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo merupakan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.

Nama Sudewo muncul dalam sidang terdakwa Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jawa Bagian Tengah) tahun 2023.

Jaksa KPK sempat mengungkap adanya dugaan aliran dana dan penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo.

Pada September 2025, Sudewo diperiksa terkait pengaturan lelang dan dugaan penerimaan fee proyek.

Kasus ini meliputi proyek strategis seperti jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso hingga proyek rel kereta di Sulawesi Selatan.

Status tersangka kedua Sudewo berasal dari praktik jual beli jabatan yang melibatkan 601 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam melancarkan aksinya, Sudewo diduga bekerja sama dengan tiga kepala desa yang berperan sebagai penadah atau pengepul dana.

Daftar Tersangka Lain dalam Kasus Pemerasan:

1. Abdul Suyono (Kades Karangrowo)

2. Sumarjiono (Kades Arumanis)

3. Karjan (Kades Sukorukun)

Modus yang digunakan adalah mematok tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi setiap calon perangkat desa.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan di dalam karung.

Saat ini, KPK telah resmi melakukan penahanan terhadap Sudewo dan tiga tersangka lainnya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Penetapan status tersangka ganda ini menjadi pukulan telak bagi pemerintahan di Kabupaten Pati, mengingat Sudewo baru saja menjabat untuk periode 2025-2030.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.