Penampakkan Karung Beras dan Tas Kresek, Tempat Uang Setoran Rp2,6 Miliar Hasil Pemerasan Sudewo
January 21, 2026 11:32 PM

 

SURYA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai senilai Rp2,6 miliar hasil pemerasan jabatan perangkat desa disembunyikan secara kasar dalam karung dan plastik, jauh dari kesan mewah seorang kepala daerah.

Bukannya tersimpan rapi dalam brankas atau koper besi, uang miliaran rupiah hasil pemerasan jabatan perangkat desa tersebut justru ditemukan dalam karung beras lusuh dan kantong kresek pasar.

Berdasarkan dokumentasi barang bukti yang diamankan penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan wujud asli penyimpanan uang haram tersebut yang jauh dari kesan mewah. 

Uang Diikat Karet Gelang DImasukkan Tas Plastik

Dalam foto-foto barang bukti yang dirilis, terlihat jelas lembaran uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 diikat karet gelang dan ditumpuk asal-asalan di dalam karung anyaman plastik yang biasa digunakan untuk pakan ternak atau beras.

Salah satu foto memperlihatkan sebuah karung berwarna hijau yang terisi penuh. 

Baca juga: Sudewo Punya Tim Khusus Potensi Korupsi BisaTembus Rp 42 Miliar, Ini Hitung Hitungannya  

Di atasnya ada kertas putih bertuliskan tangan: "Karung Hijau Rp916.400.000". 

Hampir satu miliar rupiah tersimpan hanya dalam satu karung tersebut.

Tak hanya itu, ditemukan pula karung berwarna kuning mencolok dengan label "Karung Kuning Rp653.000.000". 

Di tempat lainnya sebuah karung putih yang di dalamnya terdapat bungkusan kresek hijau mencatat angka "Rp298.600.000".

Pecahan nominal yang lebih kecil disembunyikan dalam kantong-kantong kresek hitam standar. 

Sebuah foto menunjukkan kresek hitam lusuh berisi gepokan uang dengan label "Kresek Hitam I Rp147.750.000" dan "Kresek Hitam II Rp100.000.000". 

Baca juga: Kronologi Dugaan Bupati Pati Sudewo Jual Beli Jabatan, Ada Tarif Khusus Tiap Calon Perangkat Desa 

Bahkan ada tas belanja spunbond hitam sederhana berisi uang Rp40 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa cara ini sengaja dilakukan para pengepul, yang merupakan kepala desa anggota tim sukses Sudewo, untuk memudahkan mobilisasi uang setoran tanpa menarik perhatian.

"Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu, bawa karungnya gitu," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Selain karung, foto barang bukti juga memperlihatkan kantong-kantong plastik bening yang ditulisi angka spidol merah besar: 165, 163, dan 225.

Angka-angka ini diduga kuat merepresentasikan kode nominal setoran dari para calon perangkat desa (caperdes) yang menjadi korban pemerasan. 

KPK menyebut tarif untuk jabatan tersebut dipatok antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

"Sebetulnya kalau mau lihat aslinya itu dari karung. Itu dibawa karung gitu. Dan tidak ada iketannya, ada yang pakai karet," kata Asep menjelaskan kondisi asli uang saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.

Setoran Fantastis dari Satu Kecamatan

Uang tunai Rp2,6 miliar yang ditemukan dalam karung-karung tersebut hanyalah pucuk gunung es. 

KPK menyebut angka tersebut baru berasal dari setoran delapan kepala desa di satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken, yang dikumpulkan oleh tersangka Sumarjiono (JION) dan Karjan (JAN).

Asep Guntur memberikan kalkulasi mengerikan mengenai potensi total korupsi ini. 

Mengingat Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, jika pola jual beli jabatan ini terjadi secara merata, total uang yang diraup Sudewo bisa mencapai angka yang fantastis.

"Kalau satu kecamatan saja Rp2,6 miliar, dikalikan 20 kecamatan lagi, berarti potensinya bisa mencapai Rp42 miliar. Ini uang yang sangat besar," kata Asep.

Kini, karung-karung berisi uang rakyat tersebut telah disita negara. 

Sudewo bersama tiga kaki tangannya, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan, telah resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan di Rutan KPK. 

Sang bupati yang baru menjabat di periode 2025–2030 itu tak hanya terjerat kasus pemerasan desa, namun juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalur kereta api DJKA.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.