Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers karena memedomani KUHAP baru merupakan langkah yang sudah benar.
“Itu sudah benar. Memang tidak ada peraturan yang spesifik melarang itu, [tetapi] regulasinya adalah dalam prinsip HAM itu ada namanya presumption of innocence (praduga tidak bersalah) di situ,” kata Wakil Menteri HAM Mugiyanto di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan sebelum seorang tersangka dihadapkan ke pengadilan, lalu duduk sebagai terdakwa untuk diadili oleh hakim, yang bersangkutan harus diasumsikan tidak bersalah. Ia menilai praktik ini belum dijalankan dengan maksimal sebelum KUHAP baru berlaku.
“Jadi kita senang kemarin. Well, it is good, itu contoh yang bagus. Jadi sudah diterapkan, dengan KUHAP yang baru, dengan memperhatikan aspek HAM,” ujar dia.
Ia memahami kecenderungan publik yang ingin melihat sosok tersangka, dalam hal ini orang yang disangka melakukan korupsi. Kendati demikian, Mugiyanto mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Geregetan, kemarahan, itu iya, tapi tidak boleh. Kita mau negara apa? Kita mau negara brutal, barbar, apa negara hukum? Kita kan bersepakat negara hukum. Iya, kan?” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
“Mungkin rekan-rekan bertanya konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1).
Asep menjelaskan KUHAP baru berfokus pada aspek perlindungan HAM, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. “Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” jelasnya.







