Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bertujuan untuk memperkuat lembaga-lembaga HAM yang ada di Indonesia, bukan justru melemahkan.
Lembaga HAM yang dimaksud Mugiyanto, di antaranya Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
"Kami ingin memastikan bahwa revisi yang sekarang kita kerjakan itu adalah revisi untuk memastikan agar undang-undang tersebut lebih bisa memastikan perlindungan pemenuhan, penegakan HAM, bukan sebaliknya. Dalam konteks itulah, revisi dimaksudkan untuk memperkuat lembaga-lembaga HAM," kata dia ditemui di Jakarta, Rabu.
Mugiyanto turut menepis dugaan revisi UU HAM akan memperlemah kewenangan Komnas HAM. Menurut dia, kewenangan Komnas HAM untuk melakukan mediasi dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tetap diatur.
"Kita memang tidak menyebutkan itu secara eksplisit karena itu hal yang bersifat teknikalitis (teknis, red.), tetapi pekerjaan itu ada dan tetap melekat di mereka, di teman-teman Komnas HAM," ucapnya.
Menurut dia, revisi UU HAM menginginkan lembaga-lembaga HAM menjadi lebih kuat, efisien, dan efektif. Dalam kaitan itu, rekomendasi yang dikeluarkan institusi HAM akan diberikan kekuatan mengikat.
"Selama ini kan kurang efisien. Misalnya, Komnas HAM hanya punya kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi tidak dipenuhi, tidak ada sanksi apa-apa. Kita tidak ingin itu," kata dia.
Di sisi lain, Mugiyanto membenarkan bahwa dalam pembahasannya, muncul wacana untuk meleburkan lembaga-lembaga HAM di Indonesia saat ini menjadi satu institusi saja. Namun, wacana tersebut belum dibahas lebih lanjut.
"Kita belum (sampai ke sana). Aspirasi supaya digabungkan itu ada, tapi ada aspirasi lain (supaya) jangan. Masing-masing (lembaga HAM) saja di diperkuat, cuma perlu koordinasi," ujarnya.
Ia lebih lanjut menekankan bahwa UU HAM perlu segera direvisi karena ketentuan yang diatur di dalamnya sudah tidak lagi sepadan dengan perkembangan diskursus hak asasi. UU yang sudah berusia 26 tahun itu tercatat belum pernah direvisi sejak ditetapkan.
HAM, kata Mugiyanto, sudah jauh berkembang. Tidak hanya terkait norma, tetapi juga kelembagaan, salah satunya dengan kehadiran Kementerian HAM sebagai institusi pemerintahan yang berdiri sendiri.
Mengenai perkembangan terkait norma hak asasi, dia mencontohkan munculnya prinsip hak digital serta hak untuk lingkungan yang bersih. Kedua hal itu belum diakomodasi dalam UU HAM yang lama.
"Banyak hal yang sudah terjadi setelah diundangkannya UU HAM sehingga perlu diperbaiki," katanya.
Menurut Mugiyanto, naskah draf revisi UU HAM yang disusun Kementerian HAM saat ini sudah sampai di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk keperluan harmonisasi.
"Tetapi bukan berarti prosesnya selesai. Setelah harmonisasi kan masih ada pembahasan-pembahasan lagi," jelas dia.







