Risalah Cirebon: Rais Aam Segera Lakukan Muktamar ke-35 NU Secepatnya
January 21, 2026 11:35 PM

Laporan Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -- Forum Bahtsul Masail para Kiai se-Jawa Barat dan DKI Jakarta, belum lama ini membahas permasalahan yang tengah hangat di tubuh PBNU, di Pondok Pesantren Kempek Cirebon yang diikuti para kiai muda. 

Pertemuan ini dihadiri KH. Muhammad Shofy, KH. Ahmad Ashif Shofiyullah, KH. Nanang Umar Faruq, KH. Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad, KH. Ahmad Baiquni, KH. Mukti Ali, KH. Muchlis, KH. Asnawi Ridwan, KH. Roland Gunawan, Ustadz Ahmad Subhan, Ustadz Muhammad Sirojuddin, KH. Khozinatul Asror, dan puluhan kiai muda lainnya.    

Selain membahas soal pemberhentian Jabatan Ketua Umum Gus Yahya disebabkan zionisme dan pemberhentian semua pengurus yang terlibat atau berpotensi terlibat dalam korupsi kuota haji, forum bahtsul masail juga berhasil merumuskan landasan keagamaan percepatan muktamar PBNU.

Baca juga: Terkait Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono, Polda Metro Jaya Klarifikasi NU dan Muhammadiyah

    “Para kiai menyuarakan percepatan Muktamar, tujuannya agar NU lepas dari jaringan zionisme dan keluar dari lingkaran setan korupsi yang sedang ditangani KPK dari beberapa oknum petinggi PBNU dan nama baik NU segera pulih kembali dengan cepat. Percepatan muktamar dibahas dengan menggunakan narasi argumentasi keagamaan,” ungkap Pengasuh Pesantren Kempek, Kiai Muhammad Shofi Bin Mustofa Aqiel dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, alasan pelaksanaan muktamar harus dipercepat berlandaskan pada kaidah fikih: درء المفاسد مقدم على جلب المصالح 
“Dar` al-mafasid muqaddam ‘ala jabl al-mashalih” (Menolak kerusakan harus diprioritaskan daripada mengambil kemaslahatan).    

Adapun mafsadat (kerusakan) yang sedang berlangsung yang harus segera dihindari dengan percepatan muktamar, kata Kiai Shofy, sebagai berikut:  

Pertama, kepemimpinan PBNU saat ini tidak lagi efektif sejak dipecatnya Gus Yahya sebagai Ketum secara tidak terhormat oleh Rois Aam dan Syuriyah, karena terindikasi melakukan tata kelola keuangan organisasi yang tidak sesuai syariat dan Undang-Undang dan menjadi bagian dari jaringan zionisme internasional, di samping ada beberapa pengurus PBNU yang terjerat kasus korupsi dana haji, maka perlu dilakukannya percepatan muktamar.  

Kedua, pemecatan Gus Yahya melahirkan dualisme kepemimpinan antara syuriyah dan tanfidziyah, di mana masing-masing mengklaim memiliki legitimasi dan sah secara hukum (AD ART).

“Saat ini ada dua Ketum yaitu KH. Zulfa Musthofa PJ Ketum PBNU menggantikan Gus Yahya dan Gus Yahya sendiri yang masih mengkalim dirinya sebagai Ketum PBNU. Kalau ini terus dibiarkan, maka ini tidak sehat bagi keberlangsungan organisasi,” ujar Kiai Shofy.

Ketiga, terjadinya perpecahan dan polarisasi atau keterbelahan sosial di tengah warga NU. Ini sangat terasa dan tampak di media sosial dan interaksi sosial yang terjadi kerenggangan yang mengarah pada ketegangan.

Keempat, kepengurusan PBNU saat ini, terutama Gus Yahya, sudah tidak layak lagi dan sudah kehilangan legitimasi; kehilangan legitimasi moral, legitimasi spiritual, legitimasi sosial, bahkan legitimasi politik.

 “Di samping itu Gus Yahya secara de jure sudah dipecat secara tidak terhormat oleh Rois Aam dan Suriyah PBNU,” katanya. 

Kelima, perlunya pembenahan terhadap organisasi NU secara keseluruhan; perlu evaluasi dan pembenahan kepemimpinan struktural yang ada di PBNU. Harus dibersihkan dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan amanat muktamar.

 “Intinya, PBNU sebagai sebuah organisasi perlu direset ulang, dengan diisi oleh orang-orang yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, integritas, moralitas, dan kapasitas keulamaan,” ungkap Kiai Shofy.  

Selain itu, percepatan muktamar PBNU, lanjut dia, adalah ikhtiar untuk segera keluar dari prahara konflik, lantaran Gus Yahya berambisi mempertahankan jabatannya dan tidak mau dipecat (hubbu al-jah). Dalam kaidah fikih dikatakan: الْخُرُوجُ مِنْ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ  
 “al-khuruj min al-khilaf mustahabbun” [Keluar dari perselisihan adalah disunnahkan (dianjurkan)].

Menurut Imam Jalaluddin al-Suyuthi dalam kitab al-Asybah wa al-Nadzhair, lanjut dia, menyebutkan, pentingnya segera keluar dari keruwetan konflik atau polemik adalah agar tidak memunculkan persoalan-persoalan baru yang lain yang dapat menambah konflik dan polemik berkepanjangan atau konflik yang berkepanjangan akan menimbulkan konflik-konflik baru bermunculan yang harus dihindari.   

Karena itu, dalam forum bahtsul masail di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, para kiai mendukung kepada Rois Aam sebagai pimpinan tertinggi PBNU beserta jajaran Suriyah untuk sesegera mungkin untuk menggelar muktamar PBNU dan Gus Yahya yang sudah dinyatakan dipecat dengan dua alasan yaitu afiliasi zionisme dan tata kelola keuangan yang tidak syar’i tidak boleh lagi mencalonkan dirinya atau dicalonkan oleh pihak lain.

“Para kiai juga merekomendasikan kriteria kepemimpinan ulama yang ideal ke depan bagi PBNU. Yaitu sosok yang memiliki otoritas keilmuan, wawasan dan pengetahuan yang luas, baik pengetahuan agama (faqih) maupun pengetahuan umum, termasuk pengetahuan berorganisasi; otoritas spiritual dan akhlak mulia yang bisa menjadi teladan; zuhud (asketis) alias tidak hubbu ad-dunnya (cinta dunia) dan hubbu al-jah (ambisi jabatan) sebagai ciri ulama su (ulama buruk),” ungkapnya.    

Maksudnya, lanjut Kiai Shofy, sebagaimana dikatakan al-Ghazali, tidak menggunakan ilmu, jabatan dan organisasi untuk memperkaya diri; Pemimpin harus bisa menempatkan dirinya sebagai khadim (pelayan) organisasi; karismatik; memiliki basis dan pijakan lokal dan nasional.
Allah berfirman:   
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ 

“Hanya saja yang takut kepada Allah dari sekian hamba-Nya adalah ulama,” (Q.S. Fathir: 28).  
 “Ayat ini dengan sangat jelas bahwa hanya ulama yang punya rasa takut (khasyah) kepada Allah. Rasa takut ini muncul sebagai konsekuensi dari keimanan, keilmuan, spiritualitas dan akhlak yang tertanam kuat di hatinya,” ujar Kiai Shofy.(m27)

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.