JPU Tolak Eksepsi Anggota DPRD Tana Toraja Terdakwa Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding
January 21, 2026 11:39 PM

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Perkara dugaan pengrusakan SMP PGRI Marinding dengan terdakwa anggota DPRD Tana Toraja, Dahlan Kembong Bangangapadang, masih bergulir di Pengadilan Negeri Makale.

Persidangan dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Makale, Jalan Pongtiku, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (21/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Farid Nurdin, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, usai persidangan.

“Pada intinya, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa dan menyatakan bahwa surat dakwaan sah menurut hukum,” ujar Farid kepada wartawan Tribun Toraja .

Ia menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) KUHAP.

“Intinya dakwaan kami telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” jelasnya.

Menanggapi keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas unsur ‘dengan sengaja’, Farid menegaskan bahwa dalil tersebut telah dijawab dalam tanggapan JPU dan menjadi bagian dari pertimbangan yang akan dinilai majelis hakim.

Lebih lanjut Farid menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 28 Januari 2026, dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.