BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tabalong kembali berhasil dilakukan petugas.
Sempat diwarnai aksi kejar dan perlawanan, satu pelaku dapat diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong dalam pengungkapan yang dilakukan, Senin (19/1/2026) sore.
Pelaku yang kini sudah diamankan, AB (42), warga Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Adapun barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,25 gram, 1 handphone, 1 kotak rokok, 1 lembar tisu, serta 1 unit skuter matik warna biru.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasihumas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (21/1/2026) siang, membenarkan, telah mengamankan pelaku AB yang diketahui juga merupakan seorang residivis.
Baca juga: Duel Sepupu di Batu Merah Balangan Renggut Satu Nyawa, Diawali Cekcok Suami Istri
"Ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi peredaran gelap narkotika," kata Joko.
Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Joko, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan Desa Telaga Itar, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong dan ciri-cirinya sesuai yang diinformasikan.
Melihat kedatangan petugas, pria yang tidak lain adalah pelaku AB ini langsung berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Tak mau kehilangan, petugas juga langsung bereaksi untuk lakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku AB berhasil dihentikan.
Bukannya langsung menyerah, ketika itu juga masih sempat terjadi aksi perlawanan dari pelaku namun berkat kesigapan petugas akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Saat dilakukan pemeriksaan, pada pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku AB langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong. (Banjarmasinpost.co.id/dony usman)