BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Insiden perkelahian berdarah terjadi di Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Rabu (21/1/2026) jelang magrib.
Kejadian tersebut menewaskan seorang lelaki berinisial AR (35) warga Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong.
Sementara lawan dalam perkelahian tersebut, RU (35) mengalami luka sobek pada bagian belakang dan mulutnya.
Keduanya bertengkar mulai rumah AR dan berakhir di musola tepat di dekat rumah AR. Masing-masing mereka mendapat luka tebasan dari sebilah senjata tajam yang digunakan saat perkelahian.
Warga setempat pun mencoba melerai perkelahian yang menggunakan senjata tajam tersebut. Mereka juga melaporkan kejadian perkelian kepada anggota kepolisian yang kebetulan berada dekat di TKP.
Lantas pihak kepolisian yang bertugas langsung mendatangi tempat perkelahian dan mencoba melerai AR dan RU yang diketahui bersepupu.
Kondisi keduanya sudah mengalami luka sobek, diduga akibat saling serang menggunakan senjata tajam.
Setelah berhasil dilerai dan dibekuk, pihak kepolisian yang di lokasi kejadian meminta warga memanggil ambulan.
Baca juga: Ratusan Bibit Ilegal Dibakar, Karantina Kalsel Tutup Celah Masuk Hama dari Jalur Laut
Kemudian keduanya langsung dibawa ke rumah sakit. Namun nyawa AR tidak sempat terselamatkan. Sementara RU menjalani perawatan medis.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Balangan, Aiptu Hendra yang kebetulan ada di lokasi turut melerai perkelahian keduanya.
Lantas mereka langsung menuju lokasi dan mengamankan dua laki-laki yang berkelahi dibantu dengan warga sekitar.
Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Joko Supriyadi menerangkan perkelahian antara AR dan RU diduga akibat ketersinggungan salah satu pihak yang kemudian berujung terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Ungkap Kasatreskrim, berdasarkan cerita dari istri AR, IS (31) yang merupakan saksi kejadian tersebut, awalnya IS dan AR cekcok di rumahnya. Kemudian RU yang ada di rumah RA mencoba melerai pertengkaran mulut tersebut.
"AR diduga tersinggung ketika RU mencoba melerai, kemudian AR langsung mengambil parang yang ada di rumahnya dan membacok RU yang kemudian kena bagian bibir," terang Iptu Joko.
"Kemudian AR langsung lari keluar rumah dan ia sempat terjatuh ketika di depan rumah, lantas terjadi perebutan parang antara AR dan RU," tambahnya.
Ketika perebutan tersebut, AR sempat kembali membacok RU pada bagian belakang. Namun kemudian senjata tajam itu berhasil direbut oleh RU yang kemudian mengejar AR.
AR sempat lari sekitar 50 meter dari rumahnya, menuju rumah saudaranya. Namun di akhir pelarian tersebut, RU mengejar dan membacok AR beberapa kali tepat di rumah saudaranya.
Akibat kejadian ini, warga setempat pun sempat berdatangan ke lokasi, namun tidak ada yang berani melerai mereka, karena berkelahi menggunakan senjata tajam.
Oleh petugas kepolisian yang mendatangi TKP, sempat melerai perkelahian tersebut, namun kondisi keduanya sudah mengalami luka tebasan. Setelah berhasil diamankan, baik AR dan RU langsung dibawa ke RSUD Datu Kandang Haji untuk penanganan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari kejadian ini, di antaranya parang yang digunakan untuk saling menyerang serta pakaian berdarah baik dari AR yang meninggal akibat perkelahian tersebut maupun pakaian RU yang mengalami luka dan mendapat perawatan medis.
Kejadian ini ujar Kasatreskrim Polres Balangan merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 466 ayat (3) KUHP yang terjadi antara AR sebagai korban dan RU sebagai tersangka. (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)