Kemudian, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mempertimbangkan langkah tegas untuk melakukan jemput paksa anggota DPRD Sumbar berinisial BSN.
Langkah ini muncul setelah legislator aktif tersebut kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Cuaca 7 Kota di Sumbar Kamis 22 Januari 2026: Secara Kesuluruhan Berawan
Selanjutnya, tim SAR gabungan akhirnya menemukan Dedy Fernando (44), nelayan yang hilang saat menjaring ikan di Muaro Sunua Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Petugas menemukan jasad korban dalam kondisi meninggal dunia pada hari kedua pencarian, Rabu (21/1/2026).
Sedangkan untuk kejadian non-kebakaran atau rescue mencapai 173 kasus.
1. Petani di Tanah Datar Tanam 42 Batang Ganja di Belakang Rumah, Polisi Temukan Bibit Siap Tanam
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan menangkap seorang pria berinisial IS (41), warga Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Selasa (20/1/2026).
Pelaku yang berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap petugas saat berada di sebuah warung di Jorong Balerong Bunta, Nagari Rao-Rao, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika siap edar serta tanaman ganja yang ditanam di ladang.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Sungai Tarab.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di sebuah warung. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis ganja di saku celana pelaku,” ujar Arvi melalui keterangan resminya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku kemudian mengakui masih menyimpan dan menanam ganja di ladang yang berada di belakang rumah orang tuanya. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.
“Di ladang tersebut, petugas menemukan sebanyak 42 batang tanaman ganja serta tujuh polybag berisi bibit ganja,” jelasnya.
Selain tanaman ganja, polisi juga menyita total enam paket ganja yang dibungkus plastik dan beberapa barang bukti lainnya.
Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan langsung oleh aparat pemerintahan setempat dan masyarakat, termasuk kepala jorong, guna memastikan transparansi tindakan kepolisian.
Arvi menegaskan, pelaku mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan ditanam secara sadar tanpa izin serta melawan hukum.
Baca juga: Bukan Cuma Jinakkan Api, Damkar Sijunjung Evakuasi 58 Ular dan 47 Sarang Tawon Sepanjang 2025
“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, peredaran, serta penanaman narkotika golongan I jenis ganja, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Tanah Datar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah Tanah Datar.(*)
2. Anggota DPRD Sumbar BSN Terancam Jemput Paksa, Tiga Kali Mangkir Panggilan Kejari Padang
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kini mempertimbangkan langkah tegas untuk melakukan jemput paksa anggota DPRD Sumbar berinisial BSN.
Langkah ini muncul setelah legislator aktif tersebut kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2026).
Kejari Padang menyesalkan sikap tersangka berinisial BSN yang kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Plt. Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap BSN sejatinya dijadwalkan pada Rabu (21/1/2026), berdasarkan permohonan penjadwalan yang diajukan sendiri oleh yang bersangkutan melalui surat resmi.
“Yang bersangkutan membuat surat untuk meminta pemeriksaan hari ini. Tapi sampai sekarang, yang bersangkutan belum datang,” kata Budi Sastera kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Ia menyebutkan, hingga saat ini penyidik belum mengetahui alasan ketidakhadiran BSN, meskipun jadwal pemeriksaan tersebut merupakan permintaan dari tersangka sendiri.
“Kita belum tahu apa alasannya, karena jadwal itu dibuat sesuai surat dari yang bersangkutan. Sampai sekarang alasannya belum jelas,” ujarnya.
Baca juga: Camp Karakter MAS PIAR Padang Digelar Dua Hari, Rahmat Saleh Hadir Motivasi Siswi Ar Risalah
Budi menegaskan, ketidakhadiran tersebut merupakan ketidakhadiran ketiga kalinya sebagai tersangka.
Bahkan, pada pemanggilan kali ini, BSN sempat meminta penundaan namun kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Ini sebenarnya sudah panggilan ketiga sebagai tersangka. Hari ini yang bersangkutan minta penundaan, tapi justru tidak hadir,” jelasnya.
Terkait langkah selanjutnya, Budi mengatakan penyidik tetap berupaya menghadirkan BSN sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk membuka kemungkinan dilakukan upaya jemput paksa.
“Kita tetap akan berusaha menghadirkan yang bersangkutan. Apakah nantinya ada upaya jemput paksa, itu salah satu kewenangan penyidik dan bisa saja dilakukan,” katanya.
Baca juga: PBPK Sumbar Tegaskan DAS Padang Tak Bisa Dihuni Lagi Usai Bencana, Alur Air Meluas 100 Meter
Namun demikian, keberadaan BSN hingga kini belum diketahui secara pasti. Penyidik juga telah mengupayakan langkah pencekalan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi.
“Kita tidak mengetahui apakah yang bersangkutan masih berada di Sumatera Barat atau di Indonesia. Penyidik sudah meminta melalui Kejaksaan Tinggi terkait keimigrasian, tapi sampai sekarang kita belum menerima arahan kembali,” ungkapnya.
Tidak tertutup kemungkinan, kata Budi, status Daftar Pencarian Orang (DPO) dapat diterbitkan apabila BSN terus mangkir dari panggilan penyidik.
“Bisa ke arah itu. Tapi tentu akan melalui proses dan tahapan sesuai aturan,” tegasnya.
Menanggapi upaya praperadilan yang diajukan pihak tersangka, Budi menyatakan Kejari Padang siap menghadapi dan memberikan jawaban sesuai dengan permohonan kuasa hukum BSN.
Baca juga: PBPK Sumbar Tegaskan DAS Padang Tak Bisa Dihuni Lagi Usai Bencana, Alur Air Meluas 100 Meter
“Kita akan menghadapi dan menjawab sesuai dengan yang dimohonkan oleh kuasa hukumnya,” ujarnya.
Budi juga menilai sikap BSN yang tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk etika yang tidak baik.
“Kita sudah memanggil secara patut, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Bahkan hari ini minta penundaan, namun tetap tidak datang. Menurut kami, ini sudah termasuk etika yang tidak baik,” katanya.
Ia memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Tidak ada intervensi. Sampai saat ini tidak ada. Kasus ini berjalan normal,” tegas Budi.
Baca juga: Semen Padang FC Lawan Bali United dan PSM, 6 Pemain Asing Baru Siap Tempur di 2 Laga Tandang
Terkait sidang praperadilan sebelumnya di Pengadilan Negeri Padang yang sempat tertunda karena ketidakhadiran pihak Kejari, Budi membantah anggapan tersebut.
“Bukan tidak datang. Kami mau datang, tapi mungkin dalam waktu yang ditentukan kami belum sampai di pengadilan, lalu pengadilan menunda secara sepihak. Jadi bukan kami tidak datang,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Kejari Padang telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk BSN. Namun hingga kini, belum ada satupun yang dilakukan penahanan.
“Untuk penahanan, ketiga tersangka belum kita lakukan penahanan. Dua tersangka lainnya kooperatif, setiap dipanggil selalu datang untuk dimintai keterangan,” pungkas Budi Sastera.
Sementara itu, tersangka BSN diketahui berstatus sebagai anggota DPRD Sumbar aktif periode 2024-2029.
Baca juga: Pemko Padang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Fadly Amran Instruksikan OPD Terlibat Aktif
Kajari Padang, Koswara, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Ia mengatakan, langkah itu dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penguatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas Kredit Modal Kerja dari salah satu bank BUMN.
“Ya, benar hari ini dilakukan penggeledahan sekaligus penyitaan di kantor PT Benal dan rumah pemilik perusahaan. Ini untuk memperkuat penyidikan serta mengamankan aset yang berkaitan dengan penggantian kerugian negara,” kata Koswara saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (17/11/2025).
Koswara menyebut, penyelidikan kasus ini telah berjalan hampir satu tahun. Dugaan korupsi terkait penggunaan fasilitas kredit modal kerja untuk kegiatan pengadaan jual beli semen.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dari salah satu bank BUMN untuk pengadaan jual beli semen,” ujarnya.
Baca juga: SAKSI KATA Puing Doa di Lambung Bukik: Surau Jamiaturrahmah Rata Tanah, Warga Bakal Tarawih di Tenda
Meski penyidikan telah berlangsung lama, Koswara menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka.
“Tunggu saja. Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangka. Nanti akan kami sampaikan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian hingga Rp34 miliar.
“Kerugian negara menurut perhitungan BPKP mencapai 34 miliar,” tutupnya.
Dari data yang dihimpun TribunPadang.com, Kejari Padang dalam penggeledahan ini turut menyita sejumlah berkas dan komputer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.(*)
3. Dedy Fernando Hilang saat Menjaring Ikan, SAR Temukan Jasad Korban di Muaro Sunua Padang Pariaman
Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Dedy Fernando (44), nelayan yang hilang saat menjaring ikan di Muaro Sunua Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Petugas menemukan jasad korban dalam kondisi meninggal dunia pada hari kedua pencarian, Rabu (21/1/2026).
Kepala Kantor SAR Kelas A Padang, Abdul Malik, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa Dedy Fernando (44) merupakan warga Sunur Barat, Kecamatan Nan Sabaris, ditemukan pada hari kedua pencarian sekitar pukul 15.52 WIB, Rabu (21/1/2026).
“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sekitar 100 meter dari Last Know Positions (LKP) di perairan Muaro Sunua. Selanjutnya korban langsung dievakuasi ke RSUD Kota Pariaman,” kata Abdul Malik.
Ia menjelaskan, korban sebelumnya dilaporkan hilang pada Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Pencabutan Izin Perusahaan di Sumbar, WALHI Tagih Janji Pemulihan Hak Rakyat dan Lingkungan
Berdasarkan informasi yang diterima Kantor SAR Padang, korban pergi menjaring ikan sekitar pukul 03.00 WIB dan masih sempat terlihat warga pada pukul 07.00 WIB.
Namun setelah itu, korban tidak lagi terlihat, sementara sepeda motor dan celana milik korban ditemukan di darat.
Pada hari kedua operasi, tim SAR gabungan melanjutkan pencarian dengan membagi personel ke dalam tiga Search and Rescue Unit (SRU) yang melakukan penyisiran di area sungai seluas sekitar 2,5 kilometer persegi ke arah hilir.
Pencarian dilakukan menggunakan Landing Craft Rubber (LCR), Aqua Eye, serta metode parallel sweep search.
“Proses pencarian sempat terkendala oleh meningkatnya debit air sungai, namun seluruh unsur tetap berupaya maksimal hingga korban berhasil ditemukan,” ujarnya.
Baca juga: Pemko Padang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Fadly Amran Instruksikan OPD Terlibat Aktif
Abdul Malik menambahkan, setelah dilakukan debriefing pada pukul 16.15 WIB, seluruh unsur yang terlibat dikembalikan ke kesatuan masing-masing dan penutupan Operasi SAR diusulkan.
Dalam operasi tersebut, unsur yang terlibat antara lain Basarnas, Polairud, BPBD Kota dan Kabupaten, TNI, Polri, serta relawan, dengan dukungan berbagai peralatan SAR darat, air, udara, dan medis.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur SAR gabungan dan masyarakat yang telah membantu proses pencarian hingga korban ditemukan,” tutup Abdul Malik.
Seorang warga Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan hilang saat menjaring ikan di kawasan Muaro Sunua, Selasa (20/1/2026).
Hingga Selasa sore, korban belum ditemukan dan pencarian resmi telah dilakukan oleh Kantor SAR Kelas A Padang.
Kepala Kantor SAR Padang, Abdul Malik, melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi kejadian orang hilang dalam kondisi membahayakan manusia pada pukul 15.07 WIB.
Menurut Abdul Malik, korban diketahui bernama Dedy Fernando (44), warga Sunur Barat, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Korban dilaporkan pergi menjaring ikan seorang diri di Muaro Sunua sejak Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Harga Sembako di Pasar Raya Padang Turun Jelang Ramadan, Telur Ayam Anjlok Rp7.000 per Papan
“Sekitar pukul 07.00 WIB, korban masih terlihat oleh warga di sekitar lokasi. Namun setelah itu korban tidak terlihat lagi," katanya.
"Sementara itu di darat hanya ditemukan sepeda motor dan celana milik korban,” tambahnya.
Mengetahui kejadian tersebut, masyarakat setempat sempat melakukan upaya pencarian secara mandiri di sekitar lokasi kejadian.
Namun hingga siang hari, korban belum berhasil ditemukan sehingga peristiwa tersebut dilaporkan kepada Kantor SAR Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rescue Kantor SAR Padang langsung diberangkatkan menuju lokasi kejadian pada pukul 15.20 WIB.
Baca juga: Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Padang Tangani 1.686 Penyelamatan di 2025, Ada Evakuasi Ular
"Tim yang diterjunkan berjumlah delapan personel untuk melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan," kata Abdul.
Dalam pelaksanaan operasi SAR, tim membawa sejumlah peralatan, di antaranya rescue car double cabin, rescue car palsar, LCR dan mopel, drone thermal, serta peralatan SAR air, medis, komunikasi, dan evakuasi guna mendukung proses pencarian korban.
Berdasarkan laporan Kantor SAR Padang, kondisi cuaca di lokasi kejadian terpantau berawan dan hingga saat pelaksanaan operasi tidak ditemukan faktor penghambat yang berarti di lapangan.
Hingga laporan ini disampaikan, operasi pencarian terhadap korban masih terus dilakukan oleh Tim SAR.
Kantor SAR Padang memastikan proses pencarian dilaksanakan sesuai prosedur dengan mengutamakan keselamatan seluruh personel yang terlibat.(*)
4. 156 Kasus Kebakaran Terjadi Sepanjang 2025 di Sijunjung, Karhutla Paling Mendominasi
Sepanjang tahun 2025, Kabupaten Sijunjung mencatatkan angka kejadian yang cukup signifikan terkait peristiwa kebakaran dan non-kebakaran.
Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Sijunjung, tercatat ratusan insiden telah ditangani oleh petugas di lapangan selama dua belas bulan terakhir.
Kepala Satpol PP dan Damkar Sijunjung, Syamsurijal mengungkapkan bahwa total kejadian selama tahun 2025 mencapai 329 kasus yang terbagi dalam dua kategori utama.
Baca juga: 313 Kebakaran Melanda Kota Padang di 2025, Rumah jadi Objek Paling Banyak Korban si Jago Merah
"Kami telah merangkum seluruh data kejadian, baik itu kebakaran pemukiman dan lahan, maupun aksi penyelamatan atau non-kebakaran yang diminta oleh masyarakat," ujar Syamsurijal secara tertulis, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan laporan tahunan, kategori kebakaran menduduki angka 156 kasus, sementara kejadian non-kebakaran atau rescue mencapai 173 kasus.
Dilihat dari jenis objek yang terbakar, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi penyumbang angka tertinggi dengan total 110 kejadian sepanjang tahun.
Lonjakan drastis Karhutla terjadi pada bulan Juni dengan 33 kasus, Juli 26 kasus, serta kembali memuncak di bulan November dengan 30 kasus.
Baca juga: Minibus Terbakar di Padang Usai Tabrakan, Sopir Kabur Tinggalkan Mobil Hangus
Selain lahan, objek rumah tinggal juga menjadi perhatian serius dengan total 27 kasus kebakaran yang tersebar hampir di setiap bulan.
"Kebakaran rumah paling banyak terjadi pada bulan Mei dan November, masing-masing tercatat ada 5 kejadian," tambah Syamsurijal dalam keterangannya.
Tidak hanya urusan api, petugas Damkar Sijunjung juga disibukkan dengan berbagai aksi penyelamatan non-kebakaran yang berjumlah 173 aksi.
Evakuasi hewan berbisa seperti ular dan biawak menjadi yang paling dominan di kategori non-kebakaran, yakni sebanyak 58 kasus.
Selanjutnya, penanganan sarang tawon atau lebah juga cukup tinggi dengan 47 laporan, diikuti oleh evakuasi pohon tumbang sebanyak 28 kejadian.
Baca juga: Saat Listrik Padam, Masjid Buya Syafii Maarif di Sijunjung Tetap Terang Berkat PLTS
Bahkan, petugas Damkar juga melayani permintaan unik masyarakat seperti pelepasan cincin atau gelang yang tersangkut.
Untuk pelepasan cincin atau gelang tersangkut tercatat sebanyak sembilan kali selama tahun 2025.
Selain menangani kejadian di wilayah internal Kabupaten Sijunjung, personel Damkar juga tercatat memberikan bantuan pemadaman ke luar daerah sebanyak 10 kali.
Tingginya angka kejadian ini membuat Satpol PP Damkar Sijunjung terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau saat membuka lahan.
Guna mempercepat respon terhadap keadaan darurat, masyarakat diminta segera menghubungi posko pemadam kebakaran terdekat sesuai dengan wilayah masing-masing.
Berikut adalah daftar nomor telepon Posko Damkar di Kabupaten Sijunjung yang dapat dihubungi 24 jam:
Mako Muaro: (0754) 20186 atau WhatsApp 0821 1212 6113
Posko Kumanis: 0811 6609 113
Posko Tanjung Gadang: 0811 6652 113
Posko Kamang Baru: 0813 7453 2696
Posko IV Nagari: 0822 4040 6113
Syamsurijal menegaskan bahwa seluruh layanan pemadaman dan penyelamatan yang dilakukan oleh petugas tidak dipungut biaya alias gratis.
"Jangan ragu untuk melapor. Semakin cepat laporan masuk, maka potensi kerugian besar akibat musibah dapat kita minimalisir bersama," pungkasnya. (TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia)