TRIBUNTRENDS.COM - Bupati Pati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan tersebut tak hanya menyedot perhatian publik terhadap sosok Sudewo, tetapi juga menyeret nama istrinya, Atik Kusdarwati, ke pusaran sorotan warganet.
Tak lama setelah kabar penangkapan mencuat, akun Instagram pribadi Atik Kusdarwati (54) ramai diserbu pengguna media sosial.
Warganet berbondong-bondong meninggalkan komentar, sebagian besar mempertanyakan kondisi dan sikap Atik menyusul status hukum suaminya yang kini ditahan KPK.
Kolom komentar pun dipenuhi beragam respons, mulai dari kritik hingga sindiran terkait kasus yang menjerat Sudewo.
Baca juga: Fakta OTT Bupati Pati Sudewo, Mahfud MD Puji KPK usai Tangkap 2 Orang, Ahmad Husein Bakal Diperiksa?
Pantauan Tribunnews.com menunjukkan akun Instagram Atik Kusdarwati dengan nama pengguna atik_kusdarwati memiliki 398 unggahan dan diikuti oleh sekitar 2.396 pengikut.
Sejumlah warganet tampak aktif meninggalkan jejak komentar di berbagai unggahan yang sebelumnya menampilkan aktivitas kesehariannya.
Dalam akun tersebut, Atik kerap membagikan kegiatannya sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pati masa bakti 2025–2030, sekaligus Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Pati.
Berbagai aktivitas sosial, kunjungan kerja, hingga agenda organisasi rutin mendominasi unggahannya.
Selain itu, Atik juga beberapa kali mengunggah momen kebersamaan bersama sang suami.
Salah satunya adalah foto saat berolahraga bersama Sudewo di kawasan Alun-alun Pati, yang kini kembali disorot dan menjadi sasaran komentar warganet pasca penangkapan Bupati Pati tersebut.
Sorotan terhadap akun media sosial Atik Kusdarwati menunjukkan bagaimana kasus hukum yang menjerat pejabat publik kerap berdampak luas, hingga menyentuh keluarga terdekat dan ruang privat mereka di media sosial.
Postingan teranyar Atik Kusdarwati diposting 5 hari lalu, disukai 59 kali dan dikomentari 32 orang.
Kegiatan yang diposting ialah saat Atik Kusdarwati mengunjungi lokasi banjir dan menyalurkan bantuan dari atas perahu.
"Kami Pengurus PMI, Staf dan relawan PMI Kab Pati turut prihatin dengan adanya bencana di Kab Pati. Kami membantu semaksimal mungkin, Semoga Bencana ini segera selesai dan Masyarakat tetep sehat dan bisa beraktivitas kembali dengan lancar. Aamiin," tulis atik_kusdarwati.
Postingan ini lalu dikomentari warganet, yang menanyakan kondisi Atik Kusdarwati dan sang suami yang kena OTT KPK.
jeckysheen: Bu, gimana? suami kena OTT, posisi aman?
muhtam72: Aman bu?
didadut_28: kejiwaan aman bu?
ovanovakristianto: Keno OTT KPK to bu Pak e?
pritha_sasmi: Buk? Tidur nyenyak?
Atik lahir di Pacitan, Jawa Timur pada 3 September 1970.
Ia menikah dengan Sudewo dan dikaruniai empat anak.
Anaknya yaitu Widya Baskoro Sudewo beberapa waktu dilantik menjadi perwira kepolisian oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Selain dikenal sebagai istri pejabat, Atik Kusdarwati juga diketahui merupakan seorang dokter.
Atik Kusdarwati adalah alumnus SMAN 7 Yogyakarta.
Ia masuk pada tahun 1986 dan lulus tiga tahun kemudian.
Setelah lulus SMA, ia melanjutkan pendidikan di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Di kampus tersebut, Atik berhasil menamatkan pendidikan pada 1997.
Dua tahun setelah lulus, Atik memulai pengabdian sebagai Dokter PTT di Puskesmas Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Di sana, ia bekerja selama tiga tahun, lalu pindah ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Surakarta sebagai PNS hingga tahun 2011.
Pada tahun yang sama, Atik Kusdarwati pindah bertugas di Ditjen DPR RI hingga 2013.
Atik lantas terjun ke dunia politik mengikuti jejak sang suami yang sudah sukses terlebih dahulu.
Pada Pileg 2024, Atik Kusdarwati mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI dari Partai Gerindra.
Ia bersama suami maju dari daerah pemilihan (dapil) yang sama yaitu dapil Jawa Tengah III meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang, dan Pati.
Hasilnya, Sudewo di posisi pertama dengan meraup sebanyak 125 ribu suara, menyusul Atik dengan dengan 44 ribu suara.
Lantaran ingin maju sebaga calon Bupati Pati, Sudewo mengundurkan diri. Atik Kusdarwati pun digadang-gadang menggantikan posisi suaminya maju ke Senayan.
Namun ternyata Partai Gerindra berkata lain. Atik diminta fokus mendampingi Sudewo di Pati.
Sementara kursinya diberikan kepada Danang WS yang meraih suara terbanyak ke-3 setelah pasangan suami-istri itu.
Atik kini menjabat sebagai Ketua PMI Kabupaten Pati Masa Bakti 2025-2030 dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Pati.
Atik terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Kabupaten (Muskab) PMI yang digelar di ruang pertemuan lantai 4 New Merdeka Hotel pada 29 Mei 2025.
Saat demo besar-besaran tahun 2025 ketika kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, Atik juga mendapat sorotan.
Saat Kirab Boyongan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025) lalu, Sudewo dan Atik Kusdarwati yang menaiki kereta kuda justru mendapat sorakan dari warga.
Dikutip dari TribunJateng.com, massa menyoraki Sudewo, “Huuu! Huuu!”
Terdengar pula ada yang bersorak, "Muleh! Muleh! Muleh! (Pulang! Pulang! Pulang!)."
Di tengah sorakan massa, Atik Kusdarwati tampak sempat menautkan ibu jari dan telunjuk kedua tangannya.
Ia membuat gestur simbol cinta atau pose saranghaeyo dan mengacungkannya ke arah Posko Donasi Masyarakat Pati Bersatu.
Padahal posko tersebut didirikan untuk menghimpun donasi logistik dari masyarakat sebagai persiapan aksi demonstrasi memprotes kebijakan Bupati Sudewo yang dilakukan pada kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus jual beli jabatan atau pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Bupati Pati Sudewo menjadi salah seorang yang ditetapkan KPK menjadi tersangka, usai terjaring OTT KPK pada Senin (19/1/2026) kemarin.
Sudewo menjadi tersangka bersama tiga orang Kepala Desa, yakni YON, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
"Kemudian setelah ditemukan cukup alat bukti, KPK menetapkan empat orang tersangka. SDW, YON, JUON, JAN," kata Asep dalam konferensi pers KPK pada hari ini Selasa (20/1/2026), dilansir kanal YouTube KPK RI.
Dari keempat tersangka tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diamankan dari Sudewo, dan tiga tersangka lainnya.
Kasus korupsi terkait pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati ini juga resmi dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.
"Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW."
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini diputuskan naik ke tahap penyidikan," imbuh Asep.
Kepada Sudewo dan tiga Kades di Pati yang jadi tersangka itu, KPK kemudian melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan 8 Februari 2026."
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara, Rutan Cabang Merah Putih KPK," jelas Asep.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dinilai telah melanggar pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dan modus Bupati Pati Sudewo melakukan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di wilayahnya.
Jual beli jabatan perangkat desa yang dilakukan Sudewo bersama orang kepercayaan bermula saat di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati ada ratusan jabatan yang kemungkinan akan kosong.
Lantas Sudewo bersama tim suksesnya membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa pada November 2025.
Saat itu Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.
Jabatan kosong tersebut lantas diperjualbelikan Sudewo. Ada tiga jabatan perangkat desa yang diperjualbelikan yakni kepala urusan, kepala seksi, dan sekretaris desa.
Sudewo pun lantas membentuk tim khusus yang dikenal sebagai 'Tim 8' atau Koordinator Kecamatan (Korcam), yang terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada.
Melalui Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa.
Setelah menerima instruksi Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Saat itu Sudewo menetapkan tarif Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Abdul Suyono dan Sumarjiono pun lantas menaikan tarif menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon yang mendaftar.
"Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)