TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum di DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), tahun anggaran 2022-2023 memasuki babak baru.
Inspektorat Kabupaten Mamuju mengatakan akan segera menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara kepada Polda Sulbar.
Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani, mengonfirmasi saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi terhadap besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Baca juga: Polda Sulbar Sita Dokumen Dugaan Korupsi Makan Minum DPRD Mamuju, Segera Ditetapkan Tersangka
"Kemungkinan akhir bulan ini kami serahkan," ujarnya saat ditemui di Kantor Inspektorat Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (22/1/2026).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pengadaan makan dan minum tersebut bersifat fiktif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, mengungkapkan sejumlah dokumen penting telah disita, termasuk kuitansi yang diduga dimanipulasi untuk mencairkan anggaran.
"Kami sudah menandatangani penyitaan seluruh dokumen. Dokumen-dokumen ini yang dipalsukan, termasuk kuitansi-kuitansi dari pihak penyedia," ujar Abdul Azis di Mapolda Sulbar, Rabu (14/1/2026).
Azis menjelaskan, modus yang digunakan adalah dengan membuat laporan kegiatan seolah-olah terjadi, padahal pada kenyataannya tidak ada.
"Korupsi itu kami lihat dari dokumen. Mana dokumen yang dibuat, benar tidak sesuai faktanya. Ternyata kegiatannya tidak ada, namun dokumennya dibuat seolah-olah ada. Mereka yang merencanakan, membuat, hingga melaksanakan sendiri," jelas Azis.
Sejauh ini, sejumlah legislator dan pegawai di Sekretariat DPRD Mamuju telah diperiksa sebagai saksi.
Beberapa pegawai telah mengakui bahwa kegiatan pengadaan tersebut memang tidak pernah terealisasi.
Meski bukti dokumen sudah dikantongi, Polda Sulbar masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat untuk menetapkan tersangka secara sah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Bukan kami yang menyatakan ada kerugian negara, melainkan BPK, BPKP, atau Inspektorat. Kami masih berkoordinasi dengan ahli dan menunggu hasil audit tersebut keluar," tuturnya.
Menanggapi isu mengenai adanya pengembalian kerugian negara oleh pihak terkait, Abdul Azis menegaskan hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga: Anggaran Sulbar Dipotong Pusat Makan Minum Dihapus, SDK: Cukup Air Putih Saja
Polda Sulbar berencana segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka segera setelah hasil audit diterima.
"Nanti penuntutannya dari pihak Kejaksaan. Kami menyajikan fakta-fakta yang ada agar dinyatakan lengkap (P21). Jika ada kekurangan, jaksa akan memberikan petunjuk (P19) untuk kami lengkapi kembali," pungkas Azis.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi