Kejari Bireuen Tahan Bendahara DPMGP-KB Terkait Dugaan Korupsi Dana BOKB
January 22, 2026 11:47 AM

 

PROHABA.CO, BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui tim penyidiknya resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

AM diketahui menjabat sebagai bendahara pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Rabu (21/12026).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, dikutip Serambinews.com menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya 2 alat bukti yang sah. 

Selain itu, penyidik juga mengantongi Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen tertanggal 13 Januari 2026.

Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp 1.112.738.901.

Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dana non fisik pada DPMGP-KB Kabupaten Bireuen untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025.

Wendy Yuhfrizal mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka AM disangkakan melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Untuk dakwaan primair, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Kejari Bireuen Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Studi Banding BKAD ke Pengadilan Tipikor

Baca juga: Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Penyiraman Bensin di Kantor BPKD Aceh Selatan

Sementara itu, untuk dakwaan subsidair, tersangka dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, serta berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif, tim penyidik Kejari Bireuen melakukan penahanan terhadap tersangka AM.

Tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari 2026 hingga 9 Februari 2026.

Penyidik juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah tersangka AM menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen terkait dugaan penggelapan dana kas kantor dengan nilai lebih dari Rp 1,1 miliar dari anggaran tahun 2024.

Dana tersebut diduga merupakan anggaran untuk pembayaran Tim Pendamping Keluarga (TPK) gampong serta biaya operasional Kantor UPTD KB BKKBN di 17 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bireuen.

Kasus dugaan korupsi ini kemudian ditangani oleh Kejari Bireuen sejak pertengahan Maret 2025.

Tim jaksa penyidik telah memanggil sejumlah pihak terkait pengelolaan dana BOKB dan mengumpulkan berbagai alat bukti.

Berdasarkan keterangan para pihak, tercatat sebanyak 13 UPTD KB belum menerima pembayaran atas kegiatan yang telah dilaksanakan, dengan total anggaran mencapai Rp 1.156.266.371.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak auditor untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara.

Hasil perhitungan inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

(SerambiNews.com/Yusmandin Idris)

Baca juga: Kejari Bireuen Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Pj Keuchik, Bendahara dan 2 Direktur BUMG

Baca juga: Mantan Keuchik Karieng Ditahan Kejari Bireuen, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 549 Juta

Baca juga: Tim SAR Temukan Lokasi Black Box Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Sulsel

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.