KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sepanjang 2025, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II menyelesaikan sebanyak 223 perkara.
Dari ratusan perkara itu, mayoritas di antaranya perkara narkotika, pencurian, dan perlindungan anak.
Juru bicara Pengadilan Negeri Karimun, Andre Napitupulu merinci ada 120 perkara narkotika yang ditangani pihaknya, disusul pencurian 39 perkara dan perlindungan anak 15 perkara.
"Selebihnya ada perkara bea cukai dan kepabeanan, penganiayaan, penggelapan, pembunuhan, ada juga TPPO, tapi tidak sebanyak tiga perkara itu tadi," ujar Hakim Andre pada Rabu (21/1/2026).
Ia juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 ada delapan berkas atau perkara yang diputus hukuman mati dan seumur hidup. Semua perkara itu berasal dari perkara tindak pidana narkotika.
"Dari delapan berkas atau perkara tersebut, lima di antaranya hukuman mati, itu termasuk WNA Myanmar itu dan tiga sisanya itu hukuman seumur hidup," katanya.
Ia melanjutkan, penanganan perkara pidana di tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan 2024.
Pada tahun 2025 terdapat 223 perkara, sedangkan di tahun 2024 terdapat 236 perkara. Ada penurunan sekitar 13 perkara.
Bagi yang belum tahu, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Poros, Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun, dan berada di lingkungan Kantor Bupati Karimun. (TribunBatam.id/Fairozzamani)