Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu memastikan pekerja penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada tahun 2026, Dinsos Kota Palu menargetkan sebanyak 700 pekerja disabilitas terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Program tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palu dalam memberikan perlindungan serta meningkatkan kemandirian penyandang disabilitas.
Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Sosial terus melakukan pendampingan dan mengoptimalkan layanan bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
Fokus penanganan pada 2026 diarahkan pada penguatan kemandirian dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mereka yang bekerja maupun memiliki usaha.
Baca juga: Dua Rumah Warga Mendono Banggai Terbakar
Tercatat pada tahun 2026, Dinsos Kota Palu mengalokasikan perlindungan Jamsostek bagi sekitar 770 pekerja disabilitas dengan total anggaran sebesar Rp62.832.000.
Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan agar pekerja disabilitas dapat bekerja dengan aman dan tenang, sehingga mampu berkontribusi bagi perekonomian.
“Perlindungan ini agar saudara-saudara kita penyandang disabilitas dapat bekerja dengan rasa aman. Jika terjadi kecelakaan kerja, ada pendampingan mulai dari perawatan hingga pelatihan sampai mereka bisa bekerja kembali,” ujar Susik, saat ditemui di Hotel Santika Palu, Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu, Kamis (22/1/2026).
Selain Jamsostek, Dinsos Kota Palu juga memastikan pekerja penyandang disabilitas memperoleh Jaminan Kematian (JKM).
Pada tahun 2026, anggaran JKM bagi pekerja disabilitas disiapkan sebesar Rp78.540.000.
Susik menjelaskan, Dinas Sosial merupakan perangkat daerah yang memiliki kewajiban memberikan pelayanan dasar kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Pada tahun 2026, Dinsos Palu juga memprioritaskan penanganan anak penyandang disabilitas lumpuh layu dengan target 100 anak, sesuai indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) dari kementerian.
Baca juga: BREAKING NEWS: Unjuk Rasa, Warga Minta Kapal PELNI Beroperasi di Pelabuhan Donggala
“Tahun 2026 target kami tetap 100 anak disabilitas lumpuh layu, dan itu sudah kami anggarkan. Biasanya justru realisasinya melebihi target karena adanya laporan-laporan baru,” jelasnya.
Terkait perlindungan jaminan sosial, Susik menyebut pihaknya telah melakukan pendataan penyandang disabilitas sejak tahun 2022.
Pendataan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Penanganan ini harus dilakukan secara kolaboratif. Mereka adalah saudara-saudara kita yang memiliki hak yang sama. Apa pun kondisinya, kami akan tetap hadir memberikan pelayanan,” kata Susik.
Ia menambahkan, jumlah penyandang disabilitas yang ditangani setiap tahun cenderung bertambah, baik karena faktor kelahiran maupun akibat kecelakaan.
Jika terjadi kematian, keluarga penyandang disabilitas akan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai rata-rata Rp42 juta.
“Untuk kasus meninggal dunia, santunannya sekitar Rp42 juta. Ini sangat membantu keluarga yang ditinggalkan. Prinsip kami adalah memperhatikan kelompok rentan, terutama pada aspek kesehatan dan perlindungan sosial,” tutupnya. (*)